KPK Telusuri Korupsi Dana Hibah Jatim, Periksa Anggota DPRD Jatim dan Eks Legislator Probolinggo
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan pemeriksaan oleh KPK, Senin (19/5/2025) siang
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga dikorupsi di beberapa daerah di Jatim, termasuk di Kabupaten Probolinggo.
Sejak Senin (19/5/2025) lalu, penyidik KPK memeriksa lima orang di Polres Probolinggo, dua di antaranya anggota DPRD Jatim aktif, dan mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo.
Penelusuran aliran dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim 2020-2021 itu digencarkan, pasca terungkapnya dugaan korupsi pada 2023 silam.
Pemeriksaan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Kelima orang itu masing-masing ST yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Sekretaris Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, AT dan DBW yang merupakan warga sipil.
Sedangkan dua orang lainnya yakni JJ Junaedi, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dan MA, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur asal Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Ada (kegiatan KPK). Untuk lebih pastinya bisa langsung ke Kasat Reskrim saja ya, soalnya KPK hanya pinjam tempat di polres," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Rabu (21/5/2025).
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan pemeriksaan oleh KPK, Senin (19/5/2025) siang.
"Hari senin lalu KPK meminjam tempat untuk pemeriksaan. Kalau tidak salah ada 5 orang yang diperiksa dan pemeriksaan seharian dilakukan," ujar Fajar.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi dana hibah dari APBD Jatim 2020-2021 dengan menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, STS pada tahun 2023.
STS diduga menerima suap terkait dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah senilai total Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STS menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Dari penangkapan STS itulah, kemudian penyelidikan atas alokasi dan pengelolaan dana hibah menyebar ke daerah-daerah. ****
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
KPK periksa anggota DPRD Jatim
2 legislator tersangkut korupsi dana hibah
Polres Probolinggo
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana
bantuan hibah melalui pokmas
Sahat Tua Simanjuntak
korupsi
korupsi di Jatim
Probolinggo
Aksi Solidaritas, Ojol di Kota Probolinggo Ajak Polisi Tahlil dan Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Disidik Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi SKTM, Manajemen RSUD dr Iskak Tulungagung Diimbau Kooperatif |
![]() |
---|
Uang Sitaan Kasus Korupsi Rp 1,8 Miliar Diserahkan Kejari Sidoarjo kepada Perumda Delta Tirta |
![]() |
---|
Pernyataan MA: Status ASN Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Itong Isnaeni Hidayat Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Gatot Sarwandi yang Vonis Ringan Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.