KPK Telusuri Korupsi Dana Hibah Jatim, Periksa Anggota DPRD Jatim dan Eks Legislator Probolinggo

Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan pemeriksaan oleh KPK,  Senin (19/5/2025) siang

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi
KORUPSI DANA HIBAH - Polres Probolinggo menjadi tempat KPK memeriksa anggota DPRD Jatim dan mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo dalam dugaan korupsi dana hibah, Senin(19/5/2025). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga dikorupsi di beberapa daerah di Jatim, termasuk di Kabupaten Probolinggo.

Sejak Senin (19/5/2025) lalu, penyidik KPK memeriksa lima orang di Polres Probolinggo, dua di antaranya anggota DPRD Jatim aktif, dan mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo.

Penelusuran aliran dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim 2020-2021 itu digencarkan, pasca terungkapnya dugaan korupsi pada 2023 silam.

Pemeriksaan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Kelima orang itu masing-masing ST yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Sekretaris Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, AT dan DBW yang merupakan warga sipil.

Sedangkan dua orang lainnya yakni JJ Junaedi, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dan MA, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur asal Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo

"Ada (kegiatan KPK). Untuk lebih pastinya bisa langsung ke Kasat Reskrim saja ya, soalnya KPK hanya pinjam tempat di polres," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Rabu (21/5/2025).

Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan pemeriksaan oleh KPK,  Senin (19/5/2025) siang.

"Hari senin lalu KPK meminjam tempat untuk pemeriksaan. Kalau tidak salah ada 5 orang yang diperiksa dan pemeriksaan seharian dilakukan," ujar Fajar.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi dana hibah dari APBD Jatim 2020-2021 dengan menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, STS pada tahun 2023. 

STS diduga menerima suap terkait dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah senilai total Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat. 

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STS menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Dari penangkapan STS itulah, kemudian penyelidikan atas alokasi dan pengelolaan dana hibah menyebar ke daerah-daerah. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved