Berita Viral

Jokowi Tak Pernah Beri Salinan Ijazah untuk Disebarkan Siapa pun, Nasib Dian Sandi di Ujung Tanduk

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan, selama ini Jokowi tidak pernah memberikan salinan ijazah aslinya kepada siapapun.

Editor: Musahadah
kolase inews official/tribunnews
POLEMIK - Dian Sandi, pengunggah foto ijazah yang diklaim milik Jokowi ternyata tidak mendapat salinan resmi dari sang mantan presiden. Begini nasibnya kini. 

SURYA.co.id - Nasib kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama kini di ujung tanduk setelah dilaporkan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Henuk ke Baresrim Polri. 

Profesor Yusuf melaporkan Dian Sandi atas dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE karena telah menyebarkan dokumen milik orang lain yakni ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, tanpa izin. 

Dugaan pelanggaran ini makin kuat setelah Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan, selama ini Jokowi tidak pernah memberikan salinan ijazah aslinya kepada siapa pun.

Termasuk tak pernah memberikan ijazahnya kepada orang lain untuk disebarluaskan.

Hal tersebut diungkap Yakup usai mendampingi Jokowi menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Janji Jokowi Akan Perlihatkan Ijazah Aslinya di Momen ini, Akui Sedih Saat Tanggapi Ucapan Megawati

"Tentunya Pak Jokowi tidak pernah (memberi ijazahnya ke orang lain). Ini statement ini sudah saya berikan juga sebelumnya dan saya ulang lagi."

"Tidak pernah memberikan salinan ijazah aslinya kepada siapapun untuk disebarluaskan, jadi itu yang bisa saya sampaikan mungkin," tegas Yakup dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025), dilansir Kompas TV.

Sebelumnya, Dian juga sudah dipanggil Polda Metri Jaya untuk diklarifikasi masalah ini. 

Terkait hal ini, Yakup mengatakan, penyidik memiliki hak untuk memanggil Dian Sandi jika memang keterangannya diperlukan dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Secara organik itu adalah salah satu proses-proses yang harus dilalui dalam penyelidikan ya."

"Jadi ya tentunya kita hormati saja mari kita ikuti saja jika memang penyelidik anggap perlu ya tentu. Mereka berhak untuk melakukan itu jadi ya kita tunggu saja," ungkap Yakup.

Sebelumnya, Dian Sandi mengunggah foto ijazah diduga milik Jokowi itu di akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.

Dian Sandi mengaku tak mendapat perintah dari siapapun termasuk Jokowi dalam mengunggah ijazah milik mantan Wali Kota Solo itu.

Kader PSI ini juga menegaskan, diunggahnya ijazah Jokowi ke media sosial ini murni atas keinginannya sendiri.

"Tidak ada perintah, itu keinginan sendiri. Saya marah karena Jokowi digitukan dijadikan bulan-bulanan sejak, ah kita nggak tau lah tahun berapa itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut Dian juga mengungkap rasa kesalnya atas perilaku kelompok tertentu yang terus menyerang Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Dian mengaku tidak terima jika Jokowi terus diserah perihal dugaan ijazah palsu ini.

"Itu saja sebenarnya ketika beliau sudah selesai, tiba-tiba hari ini beliau sudah selesai jadi presiden tapi masih saja diserang, itu saya tidak terima," ucapnya.

Sementara dalam sebuah acara yang diunggah di youtube INews TV, pada Minggu (16/5/2025), Dian melaku harus riset selama 1,5 bulan terkait ijazah Jokowi yang lalu diunggah di akun X pribadinya beberapa waktu lalu.

Adapun metode riset yang dilakukannya yaitu dengan bertanya kepada rekan seangkatan Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Lalu, Dian juga menemukan majalah Perintis sebagai bahan untuk risetnya.

"Saya menemukan majalah Perintis itu sebagai panduan saya.

Kemudian saya mencoba jalan menemui orang-orang di sana berdasarkan petunjuk dari teman-teman Pak Jokowi yang sudah saya sempat temui sebelumnya."

"Lalu kemudian saya tanyakan bagaimana proses Pak Jokowi berkuliah.

Sehingga, saya menemukan data dan fakta yang meyakinkan saya bahwa ijazah itu memang betul-betul asli," beber Dian.

Sementara terkait foto ijazah yang diunggah di akun X pribadinya, Dian menjelaskan memperolehnya dari rekan Jokowi.

Berdasarkan keterangan rekan Jokowi bahwa foto ijazah tersebut sudah diunggah beberapa kali oleh pihak lain, termasuk UGM pada tahun 2022 lalu.

"Saya dari awal sudah mengatakan bahwa saya tidak pernah diberikan salinan atau dokumen itu dari Pak Jokowi dan itu sudah saya nyatakan berulang kali," tuturnya dilansir dari Tribunnews.com.

"Diserang" Roy Suryo

PENYEBAR - Roy Suryo menyebut sosok kader partai yang harusnya dijerat UU ITE di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Benarkah Dian Sandi?
PENYEBAR - Roy Suryo menyebut sosok kader partai yang harusnya dijerat UU ITE di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Benarkah Dian Sandi? (kolase tribunnews/diskursus.net)

 Sebelumnyam Mantan Menpora Roy Suryo mencatut nama Dian Sandi usai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Roy Suryo yang ditemui seusai jeda pemeriksaan menyebut, dia dan teman-temannya tidak bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). 

Justru yang bisa dijerat dengan UU ITE adalah kader partai yang mengunggah ijazah Jokowi itu di media sosial.   

"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.

Baca juga: Alasan Roy Suryo Keberatan Jawab Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi saat Diperiksa Polda

Roy tidak menyebutkan jelas, siapa kader partai yang dimaksud. 

Namun banyak yang menduga dia adalah Dian Sandi Utama, kader PSI. 

Hal ini setelah Dian mengunggah foto ijazah Jokowi itu di akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.

Dalam pemeriksaan klarifikasi hari ini, Roy Suryo menjelaskan dirinya sempat dipancing penyidik.

Tidak mau terjebak, pakar telematika itu berdalih bahwa perkara itu tak ada kaitan dengannya.
 
"Tapi tadi aku dipancing. 'Kenal dengan ini enggak?' Aku bilang biar nanti dilaporkan oleh yang lain," imbuhnya.

Roy menyebut penyidik juga menunjukkan sejumlah pasal  30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.

Dia mengungkit kembali kasus Prita Mulyasari yang menjadi korban pasal-pasal karet di UU ITE.

Roy mengunggung kasus Prita yang bearwal dari curhatan soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional berujung pada gugatan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Kita ingat kasus Prita Mulyasari. Kita ingat kasus yang lain yang malah justru dengan ITE dipidanakan, siapa yang jahat? Tahu sendiri lah," pungkasnya.

Siapakah Dian Sandi Utama

Dian Sandi Utama merupakan Kader Partai Solidaritas Indonenesia (PSI).

Mengutip psi.id via TribunJatim.com, Dian Sandi diamanahi jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Nusa Tenggara Barat (NTB).             

Jabatan tersebut diperolehnya menjelang Pemilu 2024.

Dian Sandi sebelum bergabung dengan PSI, dirinya merupakan kader Partai Nasdem.

Bahkan, dia pernah menjadi caleg DPRD Provinsi NTB pada Pemilu 2019 lalu melalui Partai Nasdem.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Izin Dian Sandi Unggah Ijazah Jokowi, Yakup Hasibuan: Jokowi Tak Pernah Beri Salinan Ijazah

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved