Berita Viral
Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Eks Ketua MK yang Ungkap Pola Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Berikut rekam jejak Jimly Asshiddiqie, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang ungkap pola kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Berikut rekam jejak Jimly Asshiddiqie, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang ungkap pola kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Diketahui, kasus ijazah Jokowi menuai tanggapan berbagai pihak termasuk eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Jimlah membongkar pola sebenarnya di balik kasus tersebut.
Ia menyebut kasus ini akan terus diangkat sampai tahun 2029.
Jimly mengatakan bahwa kasus ijazah palsu memang sudah marak terjadi sejak beberapa edisi Pemilu sebelumnya.
Dia mengakui bahwa kasus semacam itu masih kerap terjadi karena lemahnya proses administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Sosok Eks Ketua MK yang Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Strategi Licik Jatuhkan Lawan Politik
"Jadi, kasus ijazah palsu itu banyak sekali, dan itu baik untuk Pilkada atau Pileg, ada saja,”
“Karena administrasi ijazah ini masih bermasalah sejak lama," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (16/5/2025).
Lalu, Jimly mengatakan kasus ijazah palsu memang kerap digunakan pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya.
Menurutnya, cara semacam itu menjadi hal paling mudah yang bisa dilakukan.
"Sehingga begitu mendengar ada isu (dugaan ijazah palsu Jokowi) ini, ya, ini cara menjatuhkan lawan politik."
"Kalau kita nggak suka sama orang, kita cari urusan ijazahnya," kata Jimly.
Sementara, terkait kasus ijazah Jokowi, Jimly menilai sudah tidak hanya berkaitan dengan pokok perkara saja.
Tetapi kasus ini sudah meluas seperti politik hingga soal terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Bahkan, Jimly menganggap kasus ini sudah menempatkan keluarga Jokowi sebagai musuh masyarakat.
Namun di saat yang bersamaan, sambungnya, Jokowi juga akan semakin banyak didukung terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Makin Memanas, Penasihat Ahli Kapolri Wanti-wanti Penyidik, Jaksa dan Hakim
"Di lain pihak, bakal makin banyak yang memusuhi, makin emosional, maka akan semakin banyak muncul pendukung," tuturnya.
Jimly juga menilai kasus ijazah Jokowi ini akan berlarut-larut karena bersamaan pula dengan wacana pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
"Jadi (kasus ijazah Jokowi) ini akan sampai 2029," tuturnya.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan meski sudah ada putusan dari pengadilan terkait kasus ini dan diputuskan ijazah Jokowi asli, dia menduga kasus ini akan terus dimainkan.
Pasalnya, dia menganggap pihak yang menggugat tetap tidak merasa puas akan putusan tersebut.
"Apapun nanti keputusan dari proses peradilan, tidak memuaskan pihak yang dikalahkan," katanya.
Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie
Melansir dari Tribunnewswiki, Jimly Asshiddiqie merupakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshiddiqie lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 17 April 1956.
Ia merupakan akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Peertimbangan Presiden pada 2010.
Baca juga: Sosok Rismon Sianipar yang Tuding Kasmudjo Penipu Imbas Kasus Ijazah Jokowi, Dukung Roy Suryo
Ia menikah dengan Tutty Amalia.
Atas pernikahannya tersebut, Jimly Asshiddiqie dan Tutty dikaruniai lima orang anak.
Anak mereka yaitu Robby Ferliansyah, Sheera Maulidya, Afida Nurul Fazria, Mieska Alia Farhana, dan Rafi Fakhrurrazy.
Jimly Asshiddiqie adalah guru besar hukum tata negara yang juga terlibat dalam pergulatan politik.
Jimly Asshiddiqie merupakan akademisi Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 25 Januari 2010.
Sebelumnya Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama.
Ia menjabat pada selama periode 2003 hingga 2008.
Dia meraih gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia (UI) pada 1982.
Kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada 1987.
Gelar Doktor kemudian disandangnya dari Universitas Indonesia (UI) pada 1990.
Dan Van Vollenhoven Institute, serta Recht-faculteit, Universitas Leiden program doctor by research dalam ilmu hukum (1990).(1)
Pada 1998, Jimly Asshiddiqie memperoleh gelar Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara UI.
Sekaligus menjabat sebagai Asisten Wakil Presiden RI BJ Habibie.
Pada 6 Oktober 2008, Jimly Asshiddiqie melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Yaitu setelah ia merasa selesai melaksanakan tugas sejarah dalam membangun dan mengokohkan Mahkamah Konstitusi RI sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.
Terhitung tanggal 1 Desember 2008, Jimly tidak lagi berstatus sebagai Hakim Konstitusi RI dan akan kembali pada ladang pengabdiannya di ranah akademis.
Selain itu, dipercaya menjadi Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2009), dan pernah menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) (2009).
Dan dipercaya menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (2009-2010).
Saat ini Jimly Asshiddiqie menjadi Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Riwayat pendidikan:
- S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1977-1982
- S2 Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1984-1986
- S3 Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia (program ‘doctor by research’) kerjasama dengan Rechtsfaculteit, Rijksuniversiteit, Leiden, 1987-1991
- Post-Graduate Course, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett, 1994
Riwayat Karier:
- Ketua Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2019-2024;
- Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI), 2010-2015 dan 2015-2019;
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 2012-2017;
- Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, 2009-2012 dan 2013-2017;
- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, 2009-2010.
- Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia, 1998-1999
- Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) yang dibentuk pada masa krisis 1998 dan diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Sekretariat Negara, 1999
- Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, 2002-2003;
- Penasihat Ahli Menteri RISTEK, 2010;
- Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2002-2003;
- Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002;
- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 1998-1999;
- Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1993-1998;
- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
- Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI);
- Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI);
- Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang menaungi lembaga pendidikan al-Azhar seluruh Indonesia, 2012-2017
- Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) 2008-2011.
berita viral
Jokowi
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua MK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Manajer Farel Prayoga Ungkap Kondisi Sang Penyanyi Cilik, Sempat Pusing Bayar Kredit Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Pemerasan K3, Mahfud MD Dengar Selentingan, Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Sosok Adrianus Agal, Pengacara yang Bongkar Peran F Diduga Oknum Aparat Pembunuh Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.