Berita Viral

Sosok Veri Antoni yang Sebut UGM Siap Hadapi Gugatan Komardin Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Inilah sosok Veri Antoni, yang menyebut UGM siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Komardin terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/FH UGM
IJAZAH PALSU JOKOWI - Tangkap layar penampakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (kiri). Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni (kanan) 

Alasan Komardin Gugat UGM

Sebelumnya, Komardin menggugat Rektor UGM terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, membuat relawan pendukung Jokowi (Projo) bingung. 

Pasalnya, Komardin mengaitkan polemik tentang ijazah Jokowi ini dengan nilai tukar rumah terhadap dollar Amerika yang terus anjlok.

Komardin menyebut, polemik ijazah Jokowi ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Saya melihat di media sosial, televisi ini terjadi kegaduhan, saya tidak berpihak kemana-mana, cuma saya lihat efeknya daripada kegaduhan ini terjadi penurunan nilai rupiah terhadap nilai dolar Amerika," kata Komardin dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (14/5/2025). 

Komardin yang mengaku sebagai advokat di Makassar, Sulawesi Selatan ini ingin mengakhiri polemik yang sudah terjadi dua tahun itu. 

"Saya melihat kesitu (berefek pada penurunan nilai rupiah). Ini kan dua tahun kira-kira polemik ini (tudingan ijazah palsu Jokowi)."

"Dua tahun lalu nilai dolar masih Rp 15.500, sampai gugatan ini saya tulis, itu sudah Rp 16.700 sekian," kata Komardin dilansir Kompas TV.

Dalam pokok gugatannya, Komardin meminta UGM untuk memperlihatkan kepada publik dokumen-dokumen terkait kelulusan Jokowi dari UGM ini.

Termasuk di antaranya adalah ijazah Jokowi dari UGM.

Menurut Komardin, jika UGM mau memperlihatkan ijazah Jokowi, maka masalah ini akan selesai dan tidak berlarut-larut.

"Jadi gugatan kita itu, karena ada kegaduhan kita gugat UGM. Supaya (UGM) dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta oleh masyarakat. Karena ini kelihatannya tidak ada keterusterangan."

"Jadi saya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4. Dimana saya melihat ada kelompok masyarakat yang datang ke UGM tapi tidak diperlihatkan dokumen-dokumen yang ada."

"Andai kata diperlihatkan kan selesai masalah. Jadi seakan-akan tidak buka secara terang benderang. Semestinya dibuka seterang cahaya supaya tidak ada curiga mencurigai," jelas Komardin.

Pernyataan Komardin ini membuat bingung Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, yang juga menjadi narasumber di program "Sapa Indonesia Malam' Kompas TV. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved