Usai Mediasi di DPRD Gresik, Pengembang Icon Apartemen Segera Serahkan AJB-Sertifikat ke Pembeli

Hal itu dilakukan dengan mengurus pemecahan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih ada revisi dari Pemkab Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
SERTIFIKAT PEMBELI - Gedung apartemen Icon Gresik di komplek super blok PT RBNP, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Kamis, (15/5/2025). 

Kesepakatan selanjutnya yaitu Proses pemecahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dari Developer ke User menunggu revisi pertelaan yang diajukan pihak Developer selambatnya 21 Mei 2025. 

Proses AJB (akta jual beli) dilakukan setelah pembayaran BPHTB dan PPH 2,5 persen dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPH menjadi kewajiban developer.

Kesepakatan lain yaitu biaya PBB dan asuransi yang dibayarkan oleh pihak pemilik segera disesuaikan secara proporsional dan disampaikan secara transparan oleh pihak developer. 

Pengurus P3SRS sementara dilarang menaikan tarif service charge hingga dibentuknya pengurus P3SRS definitif dan besaran service charge ditentukan setelah dibentuknya pengurus P3SRS definitif. 

"Itu kesepakatan rapat bersama DPRD Kabupaten Gresik dengan user pembeli apartemen dan manajemen PT RBNP. Intinya kita tetep memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen," pungkasnya. 

Saat ini, PT RBNP pengembang super blok sedang mengembangkan perumahan Green Garden, Icon Mall, Apartemen dan Hotel Santika di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas, Gresik. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved