Resahkan Warga karena Sering Memalak, Enam Preman Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap 6 pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Misbahul Munir
PREMANISME - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap 6 orang pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (16/5/2025). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap 6 pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro, jumat (16/5/2025).

Adapun ke 6 pelaku yang ditangkap yakni, AW (23), TM (23) MD (40), S (53), S (50), dan AH (46). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnono, menjelaskan bahwa keenam pelaku premanisme tersebut diamankan dalam 2 pekan terakhir pada saat Operasi Pekat II yang berlangsung mulai Kamis (1/5/2025 hingga Rabu, (14/5/2025).

Menurutnya pera pelaku premanisme tersebut diamankan di 5 titik yang berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro

Modusnya dengan mengemis disertai pemaksaan alias memalak para korbannya. 

"Adapun modusnya para pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara meminta-minta atau mengemis namun bila tidak dikasih mereka lalu melakukan pemaksaan," Ujarnya. 

Sementara itu dari hasil penyelidikan, lanjut Yoyok hasil dari tindakan premanisme tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi. 

"Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau keperluan pribadi mereka masing-masing, jadi tidak ada terorganisir," terangnya. 

Selain mengamankan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu buku catatan/rekapan dan uang tunai sebesar Rp 602.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama enam minggu.

“Saat ini mereka tengah menjalani proses hukuman, karena ini sanksi tipiring (red: tindak pidana ringan),” tutupnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved