Evaluasi Tarif Retribusi Parkir, Dishub Kota Blitar Berencana Hapus Tarif Parkir Insidentil

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar sedang mengevaluasi penerapan tarif retribusi parkir di tepi jalan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
samsul hadi/surya.co.id
EVALUASI TARIF PARKIR - Kondisi parkir di tepi Jalan Mawar, Kota Blitar, Kamis (15/5/2025). Dishub Kota Blitar sedang mengevaluasi tarif retribusi parkir di tepi jalan. 

SURYA.co.id | BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar sedang mengevaluasi penerapan tarif retribusi parkir di tepi jalan.

"Soal penerapan tarif retribusi parkir di tepi jalan saat ini masih pembahasan. Aturannya dibahas dulu. Masalah mengubah tarif gampang," kata Kepala Dishub Kota Blitar, Juari, Kamis (15/5/2025).

Juari mengatakan pembahasan regulasi ini untuk menentukan apakah tarif retribusi parkir turun atau tetap seperti sekarang.

Sekarang, tarif retribusi parkir di tepi jalan untuk sepeda motor Rp 2.000 dan untuk mobil Rp 3.000.

"Ketika tarifnya turun, konsekuensinya pendapatan daerah dari retribusi parkir ikut turun. Semua masih dibahas," ujarnya.

Rencananya, tarif retribusi parkir insidentil dihapus.

Saat ini, tarif retribusi parkir insidentil untuk sepeda motor Rp 5.000 dan mobil Rp 10.000.

"Rencananya, tarif retribusi parkir insidentil ditiadakan. Tarifnya sama semua baik saat ada kegiatan maupun tidak," katanya.

Selain itu, kata Juari, Dishub juga membahas soal pembayaran retribusi parkir.

Rencananya, pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai menggunakan sistem tapping atau tap to pay.

"Rencananya, pembayaran retribusi parkir tidak tunai, semua tapping, pakai kartu," katanya.

Sekadar diketahui, jumlah titik parkir di tepi jalan di Kota Blitar sebanyak 161 titik dengan jumlah jukir sebanyak 276 orang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved