Tidak Tahu Serbuk Dimetiltriptamina Termasuk Narkotika, Penderita Skizofrenia Diadili di PN Surabaya

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah ditelusuri, serbuk DMT tersebut dikirim dari Jerman.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (Tony Hermawan)
SERBUK SETARA NARKOBA - Terdakwa kepemilikan obat berbahaya, IS (kanan) keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, setelah diadili karena membeli serbuk dimetiltriptamina (DMT). IS bereksperimen membuat obat skizofrenia. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Ketidaktahuan mengenai golongan obat yang termasuk narkotika atau tidak, membuat warga Surabaya berinisial IS tersandung hukum. Untuk mengobati penyakit skizofrenia ia membeli serbuk dimetiltriptamina (DMT) dari Jerman.

Tidak disangka, DMT di Indonesia masuk narkotika golongan I.  Akibatnya, IS pun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepemilikan narkotika. Sidang yang berlangsung, Rabu, (14/5), mengungkap di balik penangkapannya. 

Saat berlancar di YouTube, IS menemukan akun bernama  "cordyceps extract". Di akun tersebut, ia menemukan video serbuk dimetiltriptamina bisa dibuat bahan pengobatan sakit yang dideritanya. Karena tertarik untuk bereksperimen, IS lantas memesan serbuk DMT itu dari situs mimosaroot.com. 
 
Penangkapan Irwan terjadi pad 31 Agustus 2024 di lobi Apartemen Anderson Tower Surabaya. Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri  yang bertindak berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jakarta, mengamankan paket berisi DMT yang baru diambil IS di loni apartemen.  

Pemeriksaan berlanjut di kamar IS dan ditemukan berbagai bahan kimia seperti alkohol, solvent naptha, aseton, altek, tartaric acid, dan saringan stainless.  

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah ditelusuri, serbuk DMT tersebut dikirim dari Jerman.
 
Jaksa Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho dengan tegas menyatakan dalam amar dakwaannya bahwa IS  tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengimpor narkotika jenis DMT. 

"Serbuk DMT tidak dijual di dalam negeri melainkan hanya dijual diluar negeri. Pada 10 Agustus 2024, terdakwa membuka website Mimosaroot.com, lalu membayarnya dengan menggunakan kartu kredit," terang JPU.

Sidang hari itu menghadirkan saksi yaitu polisi yang melakukan penangkapan, serta ahli dokter spesialis kejiwaan. 

Kesaksian polisi menggambarkan reaksi IS yang tidak biasa saat ditangkap. Ekspresinya tenang, tak seperti menunjukkan rasa  ketakutan. Bahkan IS mengatakan alasannya membeli serbuk DMT karena ingin 'ketemu Tuhan'.

dr Heni, spesialis kedokteran jiwa dari Rumah Sakit Bhayangkara, menjelaskan analisis kesehatan IS selama kurang lebih satu pekan. IS menderita depresi kronis, yaitu skizofrenia. Penyakit itu bersifat menetap di tubuh penderita.

"Ia ada riwayat saat kecil jatuh dan mengalami luka di bagian kepala sehingga menyebabkan trauma, serta gangguan menjadi sering halusinasi," kata Heni. 

Heni juga sempat menggali keterangan IS. "Sebetulnya yang disampaikan terdakwa sudah semacam terapi, mengikuti meditasi keagamaan. Apa yang dilihat di medsos digunakan untuk riset mengobati psikisnya," imbuh Heni.

Nursal, pengacara IS Santoso mengatakan, bahwa kliennya baru satu kali membeli. Niat IS membeli serbuk DMT untuk  diracik menjadi obat, bukan untuk diedarkan. "Ia ditangkap saat ambil paket di lobi, jadi serbuk itu belum sempat digunakan atau dikonsumsi," tandasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved