Tidak Serahkan Sertifikat dan AJB 792 Pembeli, Developer Icon Apartemen Dilaporkan ke DPRD Gresik

Harisso mengatakan bahwa saat penjualan, pihak developer menjanjikan akan memberikan AJB 6 bulan setelah pelunasan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
DPRD Gresik for SURYA
ASPIRASI PEMBELI APARTEMEN - Suasana hearing pembeli unit Icon Apartemen Gresik bersama DPRD Gresik, dipimpin langsung Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Rabu (14/5/2025). 

Ketiga, kompensasi akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge sesuai dengan besaran 3 persen setelah di bentuknya PPPSRS.

Selanjutnya, developer mengundang seluruh pemilik dan penghuni serta memfasilitasi pemilihan pengurus PPPSRS dengan 2 agenda, Panitia Musyawarah dan Pembentukan PPPSRS yang akan dilakukan 31 Mei 2025.

Sekaligus, developer menyerahkan data seluruh pemilik unit ke panitia musyawarah, didampingi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Gresik.

Selanjutnya, poses pemecahan SPPT dari developer ke user harus menunggu revisi pertelaan yang diajukan oleh pihak developer selambatnya 21 Mei 2025. 

Proses AJB dilakukan setelah pembayaran BPHTB dan PPH (2,5 persen) dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPH menjadi kewajiban developer.

Untuk biaya PBB dan asuransi yang sudah dibayarkan oleh pemilik, segera disesuaikan secara proporsional dan disampaikan secara transparan oleh pihak developer.

Untuk poin selanjutnya, pengurus PPPSRS sementara dilarang menaikkan tarif service charge hingga dibentuknya pengurus PPPSRS definitif. 

Kemudian, besaran biaya service charge ditentukan setelah d bentuknya pengurus PPPSRS definitif. “Kami berharap semua pihak bisa mematuhi kesepakatan ini,” imbuhnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved