Tidak Serahkan Sertifikat dan AJB 792 Pembeli, Developer Icon Apartemen Dilaporkan ke DPRD Gresik

Harisso mengatakan bahwa saat penjualan, pihak developer menjanjikan akan memberikan AJB 6 bulan setelah pelunasan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
DPRD Gresik for SURYA
ASPIRASI PEMBELI APARTEMEN - Suasana hearing pembeli unit Icon Apartemen Gresik bersama DPRD Gresik, dipimpin langsung Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Rabu (14/5/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Merasa haknya mendapatkan sertifikat hak milik tidak dipenuhi padahal angsuran sudah lunas, para pembeli unit Icon Apartemen Gresik pun mendatangi DPRD Gresik, Rabu (14/5/2025). 

Mereka kecewa karena developer Icon Apartemen tidak kunjung menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) sejak 2022. 

Para pembeli unit Icon Apartemen Gresik telah melakukan berbagai upaya, namun hingga kini tidak ada titik terang. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, hasilnya buntu. Para pembeli unit Icon Apartemen Gresik sepakat mengadu ke DPRD Gresik.

Salah satu pembeli unit Icon Apartemen Gresik, Harriso mengatakan, Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat hak milik sudah 5 tahun tidak pernah diberitahu dan diberikan.

"Padahal itu mempunyai aspek hukum kuat bagi kami sebagai pembeli yang sudah lunas, sampai sekarang tak kunjung diberikan,” kata Harrizo usai hearing bersama DPRD Gresik, Rabu (14/5/2025).

Harisso mengatakan bahwa saat penjualan, pihak developer menjanjikan akan memberikan AJB 6 bulan setelah pelunasan. Apabila mengalami kendala maka diundur selama 1 tahun.

“Semua sudah lunas sejak tahun 2020. Total ada 792 orang pembeli unit yang sampai sekarang belum mendapatkan haknya," ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Harriso, pihak developer Icon Apartemen Gresik juga dianggap membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sendiri. “Jadi selama 5 tahun ini dipilih oleh developer. Pengurusannya bukan dari pemilik. Padahal aturannya jelas bahwa pengurus harus dari pemilik,” tegasnya.

"Kami juga minta tidak tak ada kenaikan tarif service charge secara sepihak," sambungnya.

PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku developer Icon Apartemen Gresik hadir. Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir didampingi Wakil Ketua, Lutfi Dhawam dan anggota Nur Saidah, Yuyun Wahyudi dan Abdullah Munir.

Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa pembeli apartemen di tower B diminta untuk pindah ke tower A dengan syarat harus membayar uang Rp 50 juta.

Sementara Legal PT Raya Bumi Nusantara Permai, Yunarni menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini sedang memproses Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pemecahan sertifikat induk. “Untuk waktunya kami tidak bisa menentukan karena masih berkoordinasi dengan Pemkab Gresik,” kata Yunarni.

Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyampaikan bahwa ada 9 poin yang menjadi kesepakatan dalam audiensi kali ini.

Yakni para pembeli unit di Tower B yang dipindahkan ke Tower A harus tanpa tambahan biaya atau disesuaikan dengan fasilitas, atau uang dikembalikan ke pembeli setelah dikurangi kewajiban pembeli (jika ada).

Kemudian, lanjut Syahrul, developer memberikan kompensasi 3 persen dari pembayaran jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat pembangunan.

Ketiga, kompensasi akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge sesuai dengan besaran 3 persen setelah di bentuknya PPPSRS.

Selanjutnya, developer mengundang seluruh pemilik dan penghuni serta memfasilitasi pemilihan pengurus PPPSRS dengan 2 agenda, Panitia Musyawarah dan Pembentukan PPPSRS yang akan dilakukan 31 Mei 2025.

Sekaligus, developer menyerahkan data seluruh pemilik unit ke panitia musyawarah, didampingi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Gresik.

Selanjutnya, poses pemecahan SPPT dari developer ke user harus menunggu revisi pertelaan yang diajukan oleh pihak developer selambatnya 21 Mei 2025. 

Proses AJB dilakukan setelah pembayaran BPHTB dan PPH (2,5 persen) dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPH menjadi kewajiban developer.

Untuk biaya PBB dan asuransi yang sudah dibayarkan oleh pemilik, segera disesuaikan secara proporsional dan disampaikan secara transparan oleh pihak developer.

Untuk poin selanjutnya, pengurus PPPSRS sementara dilarang menaikkan tarif service charge hingga dibentuknya pengurus PPPSRS definitif. 

Kemudian, besaran biaya service charge ditentukan setelah d bentuknya pengurus PPPSRS definitif. “Kami berharap semua pihak bisa mematuhi kesepakatan ini,” imbuhnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved