Berita Viral

Seperti Ini Study Tour dan Wisuda SMA Negeri yang Diizinkan Pemprov Jatim, Sekolah di Malang Dipuji

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan larangan menyelenggarakan wisuda untuk jenjang SMA/SMK Negeri se-Jatim

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN
LARANGAN WISUDA DI JATIM - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai 

SURYA.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan adanya larangan menyelenggarakan wisuda untuk jenjang SMA/SMK Negeri se-Jatim.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.

"Soal wisuda sekolah (SMA/SMK) sudah saya instruksikan itu tidak boleh (diselenggarakan)," kata Aries, Selasa (13/5/2025).

Aries memastikan tak segan mengambil langkah tegas terhadap setiap kepala sekolah SMA/SMK negeri yang kedapatan melanggar aturan pelarangan wisuda tersebut.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni berupa pencopotan jabatan kepala sekolah.

"Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya saya ganti," ucap dia, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Menurutnya, wisuda bukan bagian dari tradisi di tingkat SMA/SMK sehingga pelaksanaannya tidak perlu dilakukan.

Ia lantas memberikan contoh acara perayaan kelulusan yang diizinkan oleh pihaknya.

"Sudah banyak sekolah yang melakukannya, contoh itu di Malang ada yang dengan modeldrive thru, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) diserahkan lalu siswa langsung pulang," kata dia.

Namun, kata Aries, larangan itu hanya berlaku untuk sekolah negeri saja.

"Namun, kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda) itu kewenangan mereka (pengelola), karena swasta," tuturnya.

Mantan Penjabat Wali Kota Batu, Jawa Timur, ini menegaskan pelaksanaan kegiatan tur studi tetap bisa dilaksanakan.

Baca juga: Alasan Cak Eri Larang Study Tour dan Wisuda Sekolah di Surabaya, Ternyata Berlaku Sejak 2015

Asalkan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Saya tidak melarang tur studi selama itu memenuhi standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Pelaksanaan tur studi yang merupakan kegiatan belajar di luar kelas tetap diizinkan karena bertujuan memberikan edukasi lebih kepada setiap pelajar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved