Tangkap 2 WNA Pakistan Spesialis Pencuri iPhone, Kapolres Jember: Diserahkan ke Polda Jatim

Satreskrim Polres Jember mengamankan Muhammad Said dan Muhammad Mustad, keduanya diduga mencuri smartphone.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Imam Nawawi/TribunJatim.com
PENCURIAN SMARTPHONE - Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra (nomor dua dari kanan) saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jawa Timur, Selasa (13/5/2025) Dia paparkan WNA Pakistan mencuri iPhone di Jember. 

SURYA.co.id, JEMBER - Satreskrim Polres Jember mengamankan Muhammad Said dan Muhammad Mustad, keduanya diduga mencuri smartphone.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan kedua warga negara asing (WNA) asal Pakistan tersebut melakukan pencurian dengan modus pura-pura beli sesuatu di konter di Jalan Karimata Jember.

"Awalnya dua WNA ini melakukan pencurian di konter Jember, tapi tidak berhasil. Namun aksinya terekam CCTV lokasi penjual Hp," ujarnya, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, insiden itu membuat pemilik toko smartphone tersebut mengabarkan hal tesebut ke komunitas konter HP di Jember, agar berhati-hati saat melihat dua WNA itu.

"Akhirnya ketika hendak melakukan pencurian, warga Pakistan ini diamankan Satreskrim Polres Jember," ucap Bobby.

Bobby mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, dua WNA tersebut merupakan maling HP spesialis pencurian smartphone jenis iPhone.

"Spesialis pencurian iPhone di Jawa-Bali, jadi selain di Jember pelaku juga melakukan pencurian dibeberapa tempat kawasan Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali," ungkapnya.

Bobby mengatakan saat ini perkara pencurian yang dilakukan WNA tersebut, ditangani Direskrim Pidana Umum Polda Jatim.

"Kedua tersangka sudah dibawa di Polda Jatim. Kami juga sudah melaporkan hal tersebut ke Dirjen Imigrasi, kasus kedua tersangka diinformasikan di Kedutaan Besar negara asal mereka," ulasnya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian tersebut di 21 tempat kejadian perkara.

"Baik di Jember, Jawa Tengah dan Bali. Sehingga kami serahkan ke Direskrimum untuk penanganan lebih lanjut," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved