Polres Pacitan Jaring 50 Motor Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Pelaku Kebanyakan Pelajar

“Malam minggu kemarin kita mengamankan 28 kendaraan. Diamankan di wilayah JLS (Jalur Lintas Selatan),” kata Ayub.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (pramita)
RAZIA BALAP LIAR - Petugas gabungan mengamankan kendaraan berknalpot brong yang akan dipakai balap liar di Jalan Lingkar Selatan Pacitan beberapa waktu lalu. Polres Pacitan gencar menggelar razia balap liar maupun knalpot brong. 


SURYA.CO.ID, PACITAN - Polres Pacitan menggencarkan razia balap liar dan knalpot brong selama tiga pekan terakhir. Tidak hanya pada malam libur saja, namun juga setiap malam korps Bhayangkara memburu para pelaku balap liar dan knalpot brong.

“Dari awal saya menjabat, dan ini sudah tiga pekan kami intensifkan. Ada puluhan motor yangg kami amankan,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (13/5/2025).

Ayub menjelaskan bahwa setiap hari dilakukan patroli oleh Satlantas Polres Pacitan. Namun khusus pada malam hari libur, Ayub mengaku akan ada penguatan bersama unsur lain.

“Malam minggu kemarin kita mengamankan 28 kendaraan. Diamankan di wilayah JLS (Jalur Lintas Selatan). Karena memang laporannya di JLS,” kata Ayub.

Razia digelar untuk antisipasi dan menekan balap liar dan penggunaan knalpot brong. Hal itu dilakukan karena banyak aduan masyarakat yang resah dengan aksi balap liar.

“Banyak yang tanya ke saya, meminta agar knalpot brong dirazia. Termasuk balap liar juga. Akhirnya dari awal menjabat, langsung kita terapkan,” paparnya.

Alumni Akpol 2006 ini mengaku memang balap liar dan penggunaan knalpot brong menjadi atensi khusus. Karena diketahui juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan.

“Razia ini sistemnya ada yang hunting ada yang ditangkap di lokasi juga. Kalau hari-hari biasanya mengamankan 2-3 motor. Kalau tiga pekan ini ada 50 motor,” urainya.

Menurutnya, mereka yang terjaring razia merupakan anak di bawah umur atau masih pelajar. Beberapa di antaranya juga mahasiswa.

“Pelaku balap liar berusia 16 sampai 18 tahun dengan status pelajar paling banyak. Lalu mahasiswa berusia 19 tahun sampai 23 tahun,” jelasnya.

Ayub menambahkan, pihaknya tidak sekedar dilakukan razia lalu diamankan. Namun mereka yang terjaring razia wajib mengembalikan bentuk motor sesuai spek saat mengambil kendaraannya.

“Betul sekali, saat mengambil kendaraan selesai sidang, harus sudah dicopot knalpotnya dan disesuaikan dengan spesifikasi standar,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved