2 Warga Surabaya Gugat Polisi, Sudah Disekap dan Dipukuli Ternyata Tak Terbukti Miliki Sabu 13 KG,

Kami menemukan dugaan pelanggaran dari aparat hukum polisi, penangkapan Ach Zainuri dan Dedi tidak ada surat penangkapan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
KORBAN SALAH TANGKAP - Moh Taufik selaku kuasa hukum Ach Zainuri dan Dedi Effendi menunjukkan surat gugatan atas penangkapan kliennya dalam dugaan peredaran sabu 13 KG. Kliennya mengaku menjadi korban salah tangkap. 

"Kami menemukan dugaan pelanggaran dari aparat hukum polisi, penangkapan Ach Zainuri dan Dedi tidak ada surat penangkapan. Selama Ach Zainuri dan Dedi dibawa 6 hari, dilarang memberi kabar kepada keluarganya, ini pelanggaran hak azasi manusia," sebut Moh Taufik.

Sementara Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada ketika dikonfirmasi mengaku tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. 

Namun, ia menekankan bahwa saat itu hanya sebatas memberikan pinjaman untuk tempat interogasi.

"Gugatan itu sah-sah saja, tetapi menurut saya salah alamat. Kami saat itu hanya meminjamkan tempat untuk interogasi. Soal penangkapan, 100 persen itu urusan Polda Riau," kilah mantan Kasatlantas Polres Bangkalan itu. ****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved