Polisi Tangkap Preman Mojokerto yang Keroyok 2 Pegawai PLN Hingga Babak Belur
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai PLN, di Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto, (Jatim)
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Mojokerto - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai PLN, di Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).
Pelaku tak lain adalah preman kampung bernama M.Atim Perdana (27), warga Dusun/ Desa Kedungmaling yang buron lebih dari setahun usai menganiaya korban.
"Pelaku turut serta dalam pengeroyokan pegawai PLN di jalan raya Desa Kedungmaling," kata KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Suparno, Senin (12/5/2025).
Ia mengungkapkan, dua korban yakni, Aris Saputra dan Khoirul Aksin pekerja PLN berada di sebuah warung usai bekerja memperbaiki instalasi listrik di desa tersebut.
Baca juga: Belasan Orang di Garut Selatan Tewas gara-gara Ambil Selongsong saat Pemusnahan Bahan Peledak
Pelaku bersama 3 orang menghampiri korban di sebuah warung makan Jalan Raya Kedungmaling, pada 9 November 2023 lalu sekitar pukul 08.40 WIB.
Tiba-tiba pelaku mengeroyok dan memukul korban secara bertubi-tubi.
Korban babak belur mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman batu cor dan kayu.
"Kasus pengeroyokan ada 4 Pelaku, dua pelaku sudah menjalani hukuman, satu sudah bebas dan 1 DPO. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku MAP (Atim), pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungmaling, karena yang bersangkutan melarikan diri usai menganiaya korban," bebernya.
Suparno menyebut, motif pelaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan korban lantaran keberadaan kelompoknya (Preman kampung) tidak dihargai.
"Korban tidak mengetahui permasalahannya, pelaku langsung menganiaya. Belum sampai terjadi pemerasan," jelasnya.
Baca juga: Sosok dan Profil Aldy Maldini Eks Coboy Junior yang Tersandung Kasus Penipuan Dinner Bareng Fans
Hasil penyidikan pelaku Atim mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka parah di kepala.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju milik pelaku Atim yang digunakan saat menganiaya korban, dua batu cor, satu batang kayu dan dua helm proyek milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun 6 bulan.
"Perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, sering terjadi pengeroyokan di Desa Kedungmaling. Masyarakat diimbau segera melapor jika terjadi aksi premanisme ke Polres Mojokerto," pungkasnya
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam
1. Whatsapp Channel Harian Surya. Klik di sini untuk untuk bergabung
2. Facebook SURYA.co.id Klik di Sini untuk bergabung
3. Twitter SURYA.co.id Klik di sini
300 Tangki Bantuan Air Digelontor untuk Ringankan Beban Warga Mojokerto Terdampak Kekeringan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Wali Kota Prabumulih Arlan Copot Kasek Roni, Akui Salah usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
3 Rekam Jejak Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Berucap Mau Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
Derita Warga Desa Manduro MG Kab Mojokerto, Sudah 17 Tahun Selalu Kesulitan Air Bersih saat Kemarau |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Tolak Program Tax Amnesty Berlanjut, Singgung Kredibilitas dan Pilih Fokus Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.