Pemalak Bercelurit yang Kerap Sasar Sopir Truk di Bypass Mojokerto Dibekuk Polisi

Aksi premanisme pemalakan sopir truk bersenjata tajam di sepanjang jalan Nasional Bypass Mojokerto-Trowulan, Jawa Timur, berhasil digagalkan polisi.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
PEMALAKAN - Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam milik pelaku yang diduga digunakan untuk aksi pemalakan terhadap sopir truk di sepanjang jalan Nasional Bypass Mojokerto-Trowulan, Jawa Timur, di Mapolres Mojokerto. Aksi premanisme terungkap, usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menggagalkan aksi premanisme, pemalakan sopir truk bersenjata tajam yang beraksi di sepanjang jalan Nasional Bypass Mojokerto-Trowulan, Jawa Timur (Jatim).

Pelaku adalah Imam Dwi Christianto (44) warga Panggreman, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit, yang diduga digunakan untuk pemalakan dan meminta uang ke sopir truk," kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno didampingi Kabag Humas, Iptu Suyanto, Minggu (11/5/2025).

Aksi premanisme terungkap, usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya seseorang yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk di jalan Nasional wilayah Trowulan, Kenanten Puri hingga kawasan simpang empat Mertex.

Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dengan menenteng tas selempang, kami tangkap dan geledah, di dalam tas terdapat senjata tajam celurit. Pelaku selalu beraksi saat dini hari," ungkap Suparno.

Dari pelaku, disita barang bukti sejumlah uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu yang diduga hasil dari pemalakan sopir truk.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario, tas selempang, jaket warna biru dan topi yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksi pemalakan terhadap sopir truk.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Pelaku berbelit-belit, namun dari informasi masyarakat, yang dipalak itu sopir truk. Korban memberikan uang seadanya antara 10 ribu. Kalau mengancam belum, korban merasa takut karena pelaku membawa senjata tajam," beber Suparno.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban, maupun mengetahui aksi premanisme.

"Jangan takut melapor apabila masyarakat mengetahui adanya aksi premanisme, pemalakan uang segera lapor ke Polres Mojokerto," pungkas Suparno. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved