Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Girang Jan Hwa Diana Tersangka dan Dibui, Eks Karyawan UD Sentosa Seal Masih Belum Puas Gegara Ini

Kabar Jan Hwa Diana jadi tersangka dan dibui membuat girang para mantan karyawan UD Sentosa Seal. Girang tapi belum puas.

kolase SURYA.co.id/ Habibur Rohman
DIANA TERSANGKA - (kanan) Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal jadi tersangka. Para mantan karyawannya girang. 

SURYA.co.id - Kabar Jan Hwa Diana jadi tersangka dan dibui membuat girang para mantan karyawan UD Sentosa Seal.

Namun, mereka tampaknya masih belum puas lantaran kasus penahanan ijazah yang juga menjerat Diana belum ada perkembangan yang signifikan.

Meski demikian, para mantan karyawan itu mengaku bersyukur saat Diana ditahan pihak kepolisian.

Diana, sebelumnya dikenal sebagai pemilik UD Sentoso Seal yang dilaporkan 44 mantan karyawannya ke Polda Jatim atas kasus penahanan ijazah.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Namun, kini Diana ditetapkan tersangka bukan atas kasus penahanan ijazah karyawannya.

Baca juga: Hukuman Berat Menanti Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, Polrestabes Surabaya Jerat Pakai Pasal Ini

Tetapi kasus perusakan dua unit mobil atas laporan polisi warga Surabaya, Paul Stephnus dan Nimas.

Menanggapi hal tersebut, para mantan karyawan yang melaporkan Diana kasus dugaan penahanan ijazah mengaku bersyukur.

“Semua bersyukur bahwa hukum masih bisa diharapkan, meskipun Diana ditahan karena kasus lain,” kata kuasa hukum pelapor mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, para mantan karyawan berharap laporan kasus penahanan ijazah tetap diusut hingga tuntas meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka di tindak pidana lain.

Terlebih, berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penahanan ijazah.

Sebab, yang dilaporkan mantan karyawan tidak hanya Diana dan Hendy tetapi juga stafnya, atas nama Veronika.

“Teman-teman berharap perkara penahanan penahanan ijazah yang dilaporkan di Polda yang sudah dalam penyidikan segera mendapatkan titik terang dan penetapan tersangka degan waktu yang tidak terlalu lama,” ujar dia.

Edi bilang, sebanyak 5 mantan karyawan dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus penahanan ijazah di Mapolda Jatim pada Jumat (9/8/2025).

“Ini sekaramg temen-teman ada lima orang sdng diperiksa tahap penyidikan di Polda Jatim,” pungkasnya.

Baca juga: Beda Gelagat Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana yang Kini Jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya

Duduk Perkara Jan Hwa Diana Tersangka

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved