Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Sosok Suami Jan Hwa Diana yang Ikut Jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya, Begini Reaksi Armuji

Ini lah sosok Handy Soenaryo, suami Jan Hwa Diana yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermawan/istimewa
TERSANGKA BARENG - Jan Hwa Diana dan suami, Handy Soenaryo ditetapkan tersangka kasus perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya. Ini sosoknya! 

Dirinya memutuskan membuat laporan ke polisi.

Jemmy sebagai kuasa hukum Paul menegaskan, bahwa dalam dugaan kasus ini yang menjadi terlapor bukan hanya Handy Soenaryo. Melainkan, juga ditujukan kepada Jan Hwa Diana, anak, serta satu karyawannya.

"Saya menegaskan kepada Polrestabes Surabaya bahwa patut diduga sekeluarga melanggar Pasal 170 KUHP, dan (mereka) sudah dipanggil dua kali tapi melalaikan panggilan itu. Oleh itu, saya memohon dan meminta kepada kepolisian mengambil tindakan tegas," ujar Jemmy.

Sementara itu, dikutip dari tayangan TVOne pada Rabu (30/4/2025), Paul mengatakan sempat diteriaki maling saat bermaksud mengambil alat dari rumah Diana.

"Setelah kita mulai nurunin alat, ada bu Diana datang ke lokasi. Saya diteriakin maling-maling, padahal saya ngambil alat saya sendiri," ungkap Paul Stevanus. 

Paul mengaku tidak suka dengan panggilan maling yang dialamatkan kepadanya. 

"Apa yang saya maling, wong saya ambil alat saya sendiri," katanya. 

Diana, kata Stevanus tidak mau tahu, bahkan mencegah dia untuk tidak meninggalkan tempat itu, dengan cara mencopot ban mobil pikup dan mazda miliknya dan rekanannya. 

 "Bahkan punya pak Yanto sampai digerinda ban dan mobilnya. KIta korban kejahatan satu keluarga pak," katanya. 

Diakui Stevanus, akibat perbuatan Diana itu dia mengalami kerugian lebih Rp 1 miliar, dan sampai sekarang kerugian terus berjalan. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut. Kendati demikian, polisi masih bekerja mendalami.

"Masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi," ujar AKP Rina. 

Sementara itu, Jan Hwa Diana hingga berita ini ditulis tidak merespon saat dikonfirmasi.  

Reaksi Armuji Tahu Diana Tersangka

TERSANGKA - Foto Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya (kanan) dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kiri). Owner Sentoso Seal itu diduga ditahan atas laporan pengerusakan mobil.
TERSANGKA - Foto Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya (kanan) dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kiri). Owner Sentoso Seal itu diduga ditahan atas laporan pengerusakan mobil. (Foto Istimewa)

Atas penetapan status tersangka Diana itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memberi respons khusus. 

Dia meminta hal ini menjadi pembelajaran bersama. 

"Semua harus menjadi pembelajaran bersama. Siapa pun termasuk pengusaha sekali pun tidak boleh arogan. Soal status tersangka, biarlah itu kewenangan kepolisian," respons Cak Ji.

Dia juga tidak tahu Diana ditetapkan tersangka dalam kasus apa. Namun Cak Ji minta semua menghargai proses hukum yang sudah dijalankan di kepolisian.

Cak Ji juga menghargai setiap proses hukum yang ada di kepolisian.

Wawali asli Surabaya ini percaya dengan penegak hukum menjalankan tugasnya dengan profesional. 

Perseteruan antara Armuji dan Jan Hwa Diana berawal saat wawali menyidak UD Sentosa Seal setelah mendapat laporan dari eks karyawan yang ditahan ijazahnya. 

Namun, saat Armuji datang pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.

‎Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.

Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.

Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan. ‎

"Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan," kata Diana.

Cak Ji menyebut, perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

Tak terima dengan sidak Armuji,  Jan Hwa Diana lalu melaporkan wawali ke Polda Jatim. 

Diana tak terima karena sidak tersebut disiarkan melalui channel youtube Armuji.

"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Diana juga merasa ucapan Cak Ji-sapaan akrab Armuji, yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.

Diana menegaskan, pekerjaanya tidak berhubungan dengan tuduhan tersebut. 

"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam."

"Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia. 

Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).

"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," tutup dia.

Laporan Diana ke Armuji justru menimbulkan gejolak di Surabaya.  

Warga Surabaya marah atas ulah Diana. Barisan Pengacara Surabaya Senin (14/4/2025) ramai-ramai akan memberikan dukungan dan siap memberi bantuan hukum untuk Wawali Cak Ji. (nuraini faiq)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved