Abaikan Undangan Bupati Pasuruan, Perwakilan BUMN Tidak Temui Warga Untuk Mediasi Sengketa Lahan

Menurutnya, mangkirnya perusahaan milik negara dalam pertemuan resmi ini menjadi bukttidak ada iktikad baik menyelesaikan sengketa

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
TIDAK ADA SOLUSI - Pertemuan yang seharusnya menyelesaikan sengketa tanah di Kantor Bupati Pasuruan, Jumat (9/5/2025), gagal mencapai kesepakatann antara warga Curahdukuh dan BUMN. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Komitmen Pemkab Pasuruan untuk mempertemukan masyarakat Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton dengan salah satu BUMN di Bangil akhirnya terwujud, Jumat (9/5/2025).

Pemkab Pasuruan membuat pertemuan antara masyarakat dengan BUMN tersebut di kantor Bupati Pasuruan. Hanya saja, pertemuan yang dilakukan untuk mencari titik temu terkait persoalan sengketa lahan malah berujung jalan buntu.

Penyebabnya, perwakilan BUMN tidak ada yang hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal, perwakilan warga sudah datang ke Kantor Bupati, termasuk jajaran Pemkab Pasuruan juga sudah ada dalam ruang pertemuan.

Hanan, Ketua LSM AMCD mengaku kecewa dengan sikap BUMN ini. Menurutnya, mangkirnya perusahaan milik negara dalam pertemuan resmi ini menjadi bukti bahwa mereka tidak ada iktikad baik menyelesaikan sengketa ini.

“Saya kira, tidak hadir dalam undangan yang dibuat oleh bupati ini menjadi bukti bahwa mereka memang tidak mau berunding baik-baik dengan warga yang kami dampingi untuk masalah ini,” jelas Hanan.

Karena itu pihaknya memohon Bupati Pasuruan untuk menjadwalkan ulang pertemuan ini. Menurut Hanan, pertemuan ini menjadi momen apik untuk duduk bersama mencari solusiatas sengketa ini.

Kuasa hukum ahli waris, Justin mengungkapkan, pertemuan ini sebenarnya dalam pembuktian kepemilikan yang sah antara ahli waris dan PIER, namun pihak terkait tidak hadir hingga sore ini.

"Kita akan uji keabsahan kepemilikan tanah yang dimiliki ahli waris dan punya PIER, dalam buku desa nama tanah masih milik keluarga ahli waris," kata Justin usai melakukan pertemuan yang gagal.

Dengan tidak hadirnya perwakilan PIER, ahli waris dan kuasa hukum yang jauh-jauh hadir untuk membela kebenaran tanpa kejelasan, merasa disepelekan dan kecewa apa yang telah disepakati.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan yang memimpin pertemuan tersebut hanya bisa mengikuti apa yang telah disepakati, namun karena BUMN yang diundang tidak hadir maka akan dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, BUMN ini bersengketa tentang status lahan milik masyarakat. Sengketa lahan ini sudah berlangsung selama 30 tahun lebih tetapi tidak pernah ada penyelesaian. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved