Penipuan Arisan Online, Ernawati Tipu Emak-emak di Mojokerto dan Pasuruan Rp 653 Juta

Pelaku penipuan arisan online, Ernawati ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan, dia kini ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto, Jatim.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Mojokerto
PENIPUAN - Ernawati (30) pelaku penipuan berkedok lelang arisan online, saat ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku menipu 6 korban yang mayoritas wanita asal Mojokerto dan Pasuruan dengan modus lelang arisan online, kerugian sekitar Rp 653 juta. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online dengan total kerugian sekitar Rp 653 juta.

Pelaku adalah Ernawati (30) warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Dari informasi yang dihimpun, Ernawati ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (30/4/2025) lalu. 

Pelaku menipu 6 korban yang mayoritas wanita asal Mojokerto dan Pasuruan dengan modus lelang arisan online

Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, membenarkan jika pihaknya telah menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online tersebut.

"Yang bersangkutan (Ernawati) sudah kami amankan," ucap Nova, Kamis (8/9/2025).

Salah satu korban arisan online, Tri Tyas (34) warga Desa Randubango, Mojosari, mengaku dirinya mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto yang berhasil menangkap Ernawati.

Ia berharap, pelaku dapat mengembalikan uang yang sudah disetor untuk lelang arisan online sekitar Rp 32 juta.

"Harapannya uang saya bisa dikembalikan dan pelaku dihukum setimpal karena perbuatannya," kata Tri.

Korban melapor ke Polres Mojokerto sesuai LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM, terkait kasus penipuan lelang arisan online pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Keenam korban penipuan arisan online itu adalah: 

  1. Eka Widhi (27) warga Desa Pekukuhan, Mojosari, kerugian senilai Rp 40 juta.
  2. Fera Melinda (23) asal warga Desa Candiharjo, Ngoro, kerugian Rp 28,5 juta.
  3. Tri Tyas warga Desa Randubango, Mojosari, kerugian Rp 32 juta.
  4. Siti Farida Nanda (31) asal Desa Wiyu, Pacet, merugi Rp 114 juta.
  5. Linda (36) warga Desa Pekukuhan, merugi Rp 70 juta.
  6. Ninin warga Gempol, Pasuruan, kerugian senilai Rp 369 juta.

Pelaku Ernawati ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan, dia kini ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved