Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal

BREAKING NEWS - Bareskrim Polri Gerebek 2 Gudang Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

Peredaran sianida secara ilegal tersebut, diduga berkaitan langsung dengan sindikat dan mafia tambang emas yang bertebaran di Indonesia.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
SIANIDA ILEGAL - 2 gudang penyimpanan milik perusahaan distributor ilegal di kawasan kompleks pergudangan Tandes, Surabaya dan Gempol, Pasuruan, digerebek Bareskrim Polri, Kamis (8/5/2025). Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memeriksa tumpukan ribuan drum sianida di gudang Tandes, Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - 2 gudang penyimpanan cairan kimia sianida milik perusahaan distributor ilegal di kawasan kompleks pergudangan Tandes, Surabaya dan Gempol, Pasuruan, berhasil digerebek Anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri

Informasinya, sejak digerebek pada April 2025 kemarin, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah 6.101 drum bahan berbahaya kimia berbentuk serbuk jenis sianida (Sodium Cyanide). 

2.581 drum disita dari gudang di Surabaya, dan 3.520 drum disita dari gudang di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). 

Pantauan di gudang kawasan Tandes, Surabaya, bahan kimia sianida tersebut dikemas dalam tiga kemasan berbeda. 

Ada yang masih berbentuk kemasan karung warna putih, lalu ada juga yang dikemas dengan drum berbahan besi. Ada juga yang telah dikemas dalam drum berbahan plastik.

Drum dan karung yang menjadi barang bukti itu, menggunung di kedua sisi lorong gudang penyimpanan tersebut. 

Ternyata, perusahaan yang mendistribusikan bahan kimia berbahaya tersebut dalam jumlah besar secara ilegal itu adalah PT SHC. Direktur utama perusahaan tersebut, berinisial SS warga Surabaya

Ternyata, perusahaan tersebut sudah menjalankan bisnis ilegal selama kurun waktu lebih dari setahun, mulai dari 2024 hingga 2025.

Tercatat, ada sekitar 3.787 drum dengan berat total sekitar 189,35 ton bahan kimia sianida yang berhasil diperjualbelikan ke beberapa pihak, terutama perusahaan yang bergerak pada penambangan emas. 

Dengan kalkulasi harga satu drum bahan kimia sianida senilai sekitar Rp 6 juta, maka perusahaan tersebut sudah berhasil memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp 22,3 juta. 

Menurut Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, perusahaan tersebut memiliki total barang kimia berbahaya itu secara ilegal sebanyak 9.980 drum dengan berat totalnya sekitar 400 ton. 

Artinya, selama ini nilai kalkulasi keuntungan bisnis lancung tersebut sekitar Rp 59 miliar. Seluruh pasokan bahan kimia sianida tersebut diperoleh dari Tiongkok. 

Nunung mengakui, pihaknya tak menampik bakal mengenakan tersangka dalam kasus tersebut dengan persangkaan pasal lain, terutama UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai pelapis konstruksi pasal yang mengikuti pasal tindak pidana awal. 

Hanya saja, ia tak menjawab pertanyaan awak media, mengenai ada tidaknya aset barang yang berhasil dimiliki tersangka SS menggunakan keuntungan uang dari bisnis ilegal tersebut. 

"Kami akan pastikan dulu tindak pidana asalnya. Lalu kami akan terapkan UU TPPU. Karena ini juga kami duga sudah berlangsung cukup lama," kata Nunung dalam konferensi pers di lokasi gudang kawasan Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025). 
 
Modus perusahaan tersebut memperoleh pasokan bahan kimia berbahaya itu, dilakukan dengan cara memanipulasi surat perizinan sebuah perusahaan tambang emas yang sudah tidak lagi beroperasi. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved