Berita Viral

Belum Selesai Polemik Pemakzulan Gibran oleh Sejumlah Purnawirawan TNI, Ijazahnya Kini Diragukan

Belum selesai masalah pemakzulan Gibran Rakabuming oleh sejumlah purnawirawan TNI, kini ijazahnya diragukan.

Tribunnews/Taufik Ismail
PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Belum Selesai Masalah Pemakzulan Gibran oleh Sejumlah Purnawirawan TNI, Ijazahnya Kini Diragukan. 

Ia juga menyoroti pentingnya kekompakan antara TNI dan Polri sebagai benteng terakhir perlindungan bangsa.

“Soliditas TNI-Polri merupakan jaminan bagi tetap tegaknya dan utuhnya NKRI. Untuk itu, konsolidasi di antara kedua institusi harus terus dilakukan,” katanya.

Respons Jokowi, Prabowo Subianto dan Luhut

Polemik sejumlah purnawirawan TNI mendesak pemakzulan Gibran menuai reaksi dari banyak pihak.

Termasuk Jokowi Widodo (Jokowi), Prabowo Subianto hingga Luhut Pandjaitan.

Lantas, seperti apa respons mereka?

  1. Jokowi

Jokowi mengatakan bahwa pemakzulan kepada putra sulungnya karena pencalonan yang menyalahi aturan merupakan tuduhan yang tidak mendasar.

Menurut dia, pencalonan Gibran sudah sesuai prosedur dan melalui banyak tahapan.

"Ya itu semua orang sudah tahu bahwa pak Presiden Prabowo Subianto dan pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," tegas Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Jokowi juga mengatakan, wacana pemakzulan putra sulungnya adalah bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk aspirasi masyarakat yang sah dilakukan.

"Sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi.

Terkait tuduhan pelanggaran konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa berbagai gugatan hukum sudah dilakukan dan prosesnya telah berlangsung secara terbuka.

Dia mengingatkan, proses pemakzulan seorang pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Mekanisme pemakzulan juga mesti melewati jalur konstitusional yang ketat, mulai dari MPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Jokowi turut menekankan bahwa konstitusi memberikan batasan dan panduan yang jelas mengenai alasan pemakzulan, seperti kasus korupsi dan tindakan tercela lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved