Sudah Disuarakan Prabowo, Sarbumusi Desak Disnaker Jombang Awasi Outsorcing dan Upah di Bawah UMK
Kebijakan yang bisa berdampak pada investasi, perusahaan hingga tenaga kerja outsourcing ini rupanya diamati betul oleh Sarbumusi.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang didesak memeriksa MoU antara perusahaan dan outsourcing. Desakan ini disampaikan Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Kabupaten Jombang, Lutfi Mulyono.
Lutfi mengingatkan Disnaker bahwa penghapusan outsorcing sudah digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day pada 2 Mei 2025 lalu.
Kebijakan yang bisa berdampak pada investasi, perusahaan hingga tenaga kerja outsourcing ini rupanya diamati betul oleh Sarbumusi.
Pembela hak buruh ini mengatakan bahwa sistem kerja outsourcing serta pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemkab Jombang.
Lutfi menjabarkan, dari sekitar 60 perusahaan dengan jumlah buruh di atas 500 orang, rata-rata perusahaan tersebut belum melaksanakan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 37 Tahun 2021.
Undang-undang yang khususnya dalam kaitan dengan klaster ketenagakerjaan ini memang mengatur beragam sisi penting. Seperti pengupahan, penempatan kerja hingga proteksi kerja.
Ketimbang memikirkan isu outsourcing yang akan dihapuskan, bagi Lutfi, sebagian pabrik di Jombang menggunakan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau CV dan Perseroan Terbatas (PT) Outsourcing.
Hal tersebut menjadikan banyak buruh tidak menerima maksimal gaji UMK. Lutfi menegaskan, Disnaker Jombang harus turun untuk memeriksa bentuk MoU antara perusahaan dengan outsorcing.
"Bentuk perjanjiannya apa, lalu perusahaan jasa pekerja meneriman jasa fee atau mengambil dari gaji pekerjanya. Saya kira Disnaker harus turun melakukan pengecekan," kata Lutfi saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Ia melanjutkan, kebanyakan pabrik besar di Jombang menggunakan jasa PT Outsourcing untuk melakukan perekrutan pekerja. Ia pun memberikan contoh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Plywood di Kecamatan Diwek di mana pekerja memang dibayar sesuai UMK, namun dicicil 2 kali.
Mirisnya, untuk pekerja dari perusahaan outsourcing di PT SGS, mayoritas dibayar di bawah UMK, karena melibatkan pihak ketiga dalam proses pembayaran.
"Itu tidak ada hanya pabrik skala besar. Di tingkat lingkungan pemkab sendiri juga banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jombang atau instansi pemkab menggunakan jasa outsourcing," tegasnya.
Menurutnya, permasalahan outsorcing serta upah di bawah UMK ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Disnaker Jombang. Baik berupa ketegasan maupun dalam mengontrol serta mengecek, supaya para buruh dapat menerima upah sesuai ketetapan pemerintah.
"Kalau Disnaker serius, saya mendesak agar menata lebih dulu dalam lingkungan Eksekutif dan Legislatif atau BUMD di Jombang," pungkasnya. ****
Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)
Sarbumusi Jombang
Sistem Outsourcing
penghapusan outsourcing
outsourcing tindas hak pekerja
Presiden Prabowo Subianto
Prabowo akan hapus outsourcing
Disnaker
Jombang
Jombang Diusik 2 Pencurian Dalam Sehari, Satu Terekam CCTV dan Korban Alami Kerugian Rp 2,2 Juta |
![]() |
---|
Melawan Balik Setelah Diduga Lecehkan Warga, Kades di Jombang Mengaku Ditekan Dan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Targetkan 1 Juta Hektare, Benih Jagung Ditanam di Lahan 10 Hektare Milik Ponpes Tebuirang Jombang |
![]() |
---|
Disundul dari Belakang, Truk Tabrak Rumah Warga di Mojowarno Jombang Hingga Ambruk |
![]() |
---|
Gus Nur Terima Berkas Amnesti di Bapas Malang : Harus Saya Syukuri dan Matur Suwun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.