Berita Viral

Beda Respons Jokowi, Prabowo Subianto dan Luhut Soal Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran

Polemik sejumlah purnawirawan TNI mendesak pemakzulan Gibran menuai reaksi dari banyak pihak. begini respons Jokowi, Prabowo dan Luhut.

Tribunnews/Mario Christian
PEMAKZULAN GIBRAN - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). 

SURYA.co.id - Polemik sejumlah purnawirawan TNI mendesak pemakzulan Gibran menuai reaksi dari banyak pihak.

Termasuk Jokowi Widodo (Jokowi), Prabowo Subianto hingga Luhut Pandjaitan.

Diketahui, Wacana pemakzulan Gibran ini kali pertama diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada April 2024.

Forum ini terdiri dari sejumlah tokoh senior yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Mereka menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden telah menyalahi konstitusi.

Lantas, bagaimana respons Prabowo, Luhut, dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo?

  1. Jokowi

Jokowi mengatakan bahwa pemakzulan kepada putra sulungnya karena pencalonan yang menyalahi aturan merupakan tuduhan yang tidak mendasar.

Menurut dia, pencalonan Gibran sudah sesuai prosedur dan melalui banyak tahapan.

"Ya itu semua orang sudah tahu bahwa pak Presiden Prabowo Subianto dan pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," tegas Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Sosok Eks Danjen Kopassus yang Blak-blakan Ungkap Penyebab Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran

Jokowi juga mengatakan, wacana pemakzulan putra sulungnya adalah bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk aspirasi masyarakat yang sah dilakukan.

"Sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi.

Terkait tuduhan pelanggaran konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa berbagai gugatan hukum sudah dilakukan dan prosesnya telah berlangsung secara terbuka.

Dia mengingatkan, proses pemakzulan seorang pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Mekanisme pemakzulan juga mesti melewati jalur konstitusional yang ketat, mulai dari MPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Jokowi turut menekankan bahwa konstitusi memberikan batasan dan panduan yang jelas mengenai alasan pemakzulan, seperti kasus korupsi dan tindakan tercela lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved