Berita Viral
Beda Respons Jokowi, Prabowo Subianto dan Luhut Soal Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran
Polemik sejumlah purnawirawan TNI mendesak pemakzulan Gibran menuai reaksi dari banyak pihak. begini respons Jokowi, Prabowo dan Luhut.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Polemik sejumlah purnawirawan TNI mendesak pemakzulan Gibran menuai reaksi dari banyak pihak.
Termasuk Jokowi Widodo (Jokowi), Prabowo Subianto hingga Luhut Pandjaitan.
Diketahui, Wacana pemakzulan Gibran ini kali pertama diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada April 2024.
Forum ini terdiri dari sejumlah tokoh senior yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden telah menyalahi konstitusi.
Lantas, bagaimana respons Prabowo, Luhut, dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo?
- Jokowi
Jokowi mengatakan bahwa pemakzulan kepada putra sulungnya karena pencalonan yang menyalahi aturan merupakan tuduhan yang tidak mendasar.
Menurut dia, pencalonan Gibran sudah sesuai prosedur dan melalui banyak tahapan.
"Ya itu semua orang sudah tahu bahwa pak Presiden Prabowo Subianto dan pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," tegas Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca juga: Sosok Eks Danjen Kopassus yang Blak-blakan Ungkap Penyebab Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran
Jokowi juga mengatakan, wacana pemakzulan putra sulungnya adalah bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk aspirasi masyarakat yang sah dilakukan.
"Sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi.
Terkait tuduhan pelanggaran konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa berbagai gugatan hukum sudah dilakukan dan prosesnya telah berlangsung secara terbuka.
Dia mengingatkan, proses pemakzulan seorang pejabat negara, termasuk wakil presiden, tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Mekanisme pemakzulan juga mesti melewati jalur konstitusional yang ketat, mulai dari MPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, Jokowi turut menekankan bahwa konstitusi memberikan batasan dan panduan yang jelas mengenai alasan pemakzulan, seperti kasus korupsi dan tindakan tercela lainnya.
berita viral
Jokowi
Prabowo Subianto
Luhut Pandjaitan
Purnawirawan TNI
Pemakzulan Gibran
Gibran Rakabuming
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak A.M Hendropriyono yang Klaim Tahu Dalang Demo DPR Dibubarkan, Pendiri Sekolah Intelijen |
![]() |
---|
2 Pejabat yang Bereaksi Soal Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tuntut Pemerintah |
![]() |
---|
Tabiat Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Polri, Keluarga Nangis di Bahu Kapolri |
![]() |
---|
Berapa Gaji Ahmad Sahroni? Disinggung Salsa Erwina Hutagulung saat Layangkan Tantangan Debat |
![]() |
---|
Sosok Eks Staf Menteri yang Sindir Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina: Gak Berani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.