Berita Viral

Rekam Jejak Laksda Hersan, Eks Ajudan Jokowi Batal Gantikan Letjen Kunto Arief Anak Try Sutrisno

Berikut rekam jejak Laksda TNi Hersan, mantan ajudan Jokowi yang batal gantikan Letjen Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I.

istimewa/Tribun Medan
MUTASI TNI - (kiri) Laksda TNI Hersan dan (kanan) Letjen Kunto Arief Wibowo. Hersan batal menggantikan Kunto sebgaai Pangkogabwilhan I. 

SURYA.co.id - Berikut rekam jejak Laksda TNi Hersan, mantan ajudan Jokowi yang batal gantikan Letjen Kunto Arief Wibowo sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I TNI.

Diketahui, pembatalan mutasi tujuh perwira TNI yang sebelumnya diatur berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, berimbas pada sosok perwira penggantinya.

Salah satunya Eks Ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Laksamana Muda Hersan,  

Sebelumnya Laksda Hersan sudah diplot akan menggantikan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak Try Sutrisno, sebagai Pangkogabwilhan I TNI.

Sempat tersiar kabar mutasi Letjen Kunto terkait dengan dukungan ayahnya, Try Sutrisno bersama Forum Purnawirawan TNI-Polri agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden RI.

Baca juga: Rekam Jejak Letjen Kunto Arief yang Dimutasi Usai Try Sutrisno Tandatangani Usulan Gibran Diganti

Try Sutrisno sempat disebut sebagai salah satu purnawirawan TNI yang menandatangani dokumen dukungan pencopotan Gibran.

Namun, hal ini dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi. 

Menurutya, pembatalan mutasi Letjen Kunto tak ada kaitannya dengan sikap orangtuanya.

“Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamika,” kata Kristomei.

Dengan pembatalan ini, berarti Letjen teta[ menjabat sebagai Pangkogabwilhan I TNI. 

Lalu bagaimana nasib Laksamana Muda Hersan?

Kristomei memastikan Laksda Hersan tetap menduduki jabatan semula. 

 "Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi, Jumat (2/5/2025).

“Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujar dia.

Kristomei menjelaskan, dalam mutasi TNI, apabila seorang perwira tidak dapat digeser dari jabatannya, perwira-perwira lainnya pun tidak dapat digeser pula.

Baca juga: Benarkah Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Anak Try Sutrisno Tak Lazim? Begini Penjelasan TNI: Wajar

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved