2 Pemuda Desa Junjung Tulungagung Ditangkap Polisi, Gara-gara Bobol Rumah Warga Sedesa

2 pemuda Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jatim, membobol rumah warga sedesanya. Perhiasan, hape dan uang tunai dicolong.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Tulungagung
PEMBOBOL RUMAH WARGA - MR (25) dan TG (28) menjalani sesi foto dalam status sebagai tersangka usai diduga membobol rumah warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Keduanya beraksi saat rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal makan di luar. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - 2 pemuda Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol bersama Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (1/5/2025).

Keduanya adalah MR (25) dan TG (28) diduga mencuri handphone (hape), uang tunai dan perhiasan emas di rumah Siti Munawaroh, sesama warga Desa Junjung di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Pencurian ini terjadi pada Kamis (24/4/2025), dan baru diketahui sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, korban bersama suami dan anaknya pergi ke lokasi wisata kuliner Mbalong Kawok di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, untuk mencari makan.   

"Korban bersama keluarga pergi sejak sekitar pukul setengah tujuh malam. Mereka pulang setengah sepuluh malam," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Sabtu (3/5/2025).

Pertama kali korban melihat hape Oppo milik anaknya yang diletakkan di atas tempat tidur tidak ditemukan.

Saat ditelepon, hape tersebut ternyata sudah tidak aktif.

Siti bersama suaminya yang curiga ada orang masuk ke rumahnya, mulai melakukan pengecekan.

"Jadi ada bekas lemari es yang difungsikan untuk menyimpan pakaian. Tempat itu yang diperiksa duluan," sambung Ipda Nanang.

Ternyata, sejumlah perhiasan emas di dalam  tempat penyimpanan itu sudah hilang.

Perhiasan yang hilang adalah sepasang cincin kawin seberat 3,5 gram dan 2,5 gram, 2 cincin anak seberat 1,14 gram dan 0,45 gram, kalung 2,5 gram, liontin 1 gram dan giwang anak 0,5 gram.

Selain itu, pencuri juga mengambil uang tunai Rp 400.000.

"Ada sejumlah rokok merek di etalase toko juga hilang dibawa pencuri," ungkap Nanang.

Korban kemudian membuat laporan di Polsek Sumbergempol.

Personel Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dibantu Unit Resmob Macan Agung segera melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 07.00WIB.

"MR diamankan di rumahnya di Desa Junjung. Sementara, TG diamankan di tempat kos, di Lingkungan VIII Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut," papar Nanang.

Polisi menyita sebuah cincin emas yang belum sempat dijual, serta sebuah hape merek Oppo milik anak korban.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat bernopol AG 2949 RFC warna merah yang dipakai keduanya saat mencuri.

Kini, MR dan TG sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara di Polsek Sumbergempol.

"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," tandas Nanang.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved