Berita Viral

Perbandingan Gaji PNS Sekarang dan Jika Jadi Naik 16 Persen Tahun 2025, Ini Kata BKN dan Menpan RB

Simak perbandingan besaran gaji PNS sekarang dan jika jadi naik 16 persen tahun 2025. Begini penjelasan BKN dan Menpan RB.

Tribun Pontianak
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi. Simak Perbandingan Gaji PNS Sekarang dan Jika Jadi Naik 16 Persen Tahun 2025. 

SURYA.co.id - Isu kenaikan gaji PNS tahun 2025 sebesar 16 persen hingga kini masih jadi tanda tanya publik.

Pasalnya, pihak terkait seperti BKN dan Menpan RB masih belum bisa memastikan gaji PNS naik atau tidak tahun ini.

Jika gaji PNS 2025 jadi naik 16 persen, artinya gaji pokok semua golongan juga ikut naik.

Lantas, seperti apa perbandingan besaran gaji PNS saat ini dan jika jadi naik 16 persen?

Gaji PNS Sekarang

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Baca juga: Terlanjur Viral Isu Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, Ini Penjelasan BKN dan Prediksi Besarannya

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Gaji PNS Jika Naik 16 Persen

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.955.412 - Rp 2.926.216.
- Golongan Ib: Rp 2.135.328 - Rp 3.098.012.
- Golongan Ic: Rp 2.225.692 - Rp 3.229.092.
- Golongan Id: Rp 2.319.884 - Rp 3.365.624.  

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.533.440 - Rp 4.226.344.
- Golongan IIb: Rp 2.766.600 - Rp 4.405.100.
- Golongan IIc: Rp 2.883.644 - Rp 4.591.512.
- Golongan IId: Rp 3.005.676 - Rp 4.785.696.  

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 3.231.412 - Rp 5.307.232.
- Golongan IIIb: Rp 3.368.176 - Rp 5.531.808.
- Golongan IIIc: Rp 3.510.624 - Rp 5.765.780.
- Golongan IIId: Rp 3.659.104 - Rp 6.009.612.  

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.813.848 - Rp 6.263.884.
- Golongan IVb: Rp 3.975.204 - Rp 6.528.828.
- Golongan IVc: Rp 4.143.404 - Rp 6.805.024.
- Golongan IVd: Rp 4.318.680 - Rp 7.092.820.
- Golongan IVe: Rp 4.501.264 - Rp 7.392.912.

Baca juga: Ditanya Soal Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen Atau Tidak, Begini Jawaban Menpan RB, Singgung Kemenkeu

Respon BKN dan Menpan RB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan penjelasan terkait isu tersebut.

Pihak BKN menyebut belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS.

Terlebih lagi di tengah gencarnya efesiensi.

Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino, Selasa (8/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

"(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir," tegas Vino.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya belum pernah mendiskusikan kenaikan gaji PNS.

Ia menambahkan, pihaknya perlu berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika gaji PNS benar-benar akan dinaikkan.

“Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi enggak bisa langsung tampak besarannya,” ujar Rini di Gedung DPR, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Rini mengamini ada wacana gaji PNS naik sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Meski begitu, persentase kenaikan gaji PNS dalam KEM-PPKF belum ditetapkan.

“Memang ada, memang ada, tapi kan menyebut nominalnya, persentasenya tidak menyebut,” imbuh Rini.

“Saya juga belum tahu ini apakah memang 16 persen, karena memang Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Keuangan harus duduk bersama untuk membahas itu,” tambah eks Sekretaris Kemenpan-RB tersebut.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved