Kades di Tulungagung Mengira Disuntik Dana Untuk Koperasi Merah Putih, Stafsus : Buat Usaha Dulu
"Jadi koperasi ini tidak kosongan, sebelumnya di desa ada usahanya. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain," kata Adi selepas acara
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kementerian Koperasi memberi arahan langsung kepada 257 Kepala Desa (Kades) dan 14 Lurah di Kabupaten Tulungagung di pendopo kabupaten, Jumat (2/5/2025) sore.
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati memberi petunjuk tahapan pendirian Koperasi Merah Putih. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah kades juga menyampaikan kebingungannya.
Salah satunya mengira ada dana hibah dari pemerintah pusat untuk pendirian serta modal usaha koperasi baru. Adi Sulistyowati menegaskan, Koperasi Merah Putih tujuannya untuk menguatkan usaha yang sudah ada di setiap desa.
"Jadi koperasi ini tidak kosongan, sebelumnya di desa ada usahanya. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain," kata Adi selepas acara.
Pada tahap awal, pemerintah fokus untuk pembentukan badan hukum koperasi baru. Selanjutnya koperasi harus menentukan jenis usaha yang akan dijalankan di desa-desa.
Dalam hal ini para kades diharapkan kreatif untuk menentukan jenis usaha sesuai potensi yang ada di desanya. "Setelah ada usaha, bank bisa masuk dengan mudah. Jadi orientasinya buat usaha dulu," tambahnya.
Terkait keluhan kades mengenai gaji pengurus koperasi itu, menurut Adi, bisa dibicarakan atas kesepakatan bersama. Setelah para pelaku usaha kumpul dan sepakat membentuk koperasi, pada tahap awal pasti ada modal.
Biaya untuk operasional, gaji pengurus dan biaya lain-lain bisa dibicarakan bersama dalam forum koperasi. "Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu," tegasnya.
Dalam penjelasanya, Adi mengatakan bahwa konsep Koperasi Merah Putih memang bukan hibah. Sebab jika hibah tidak ada tanggung jawab untuk mengembangkan atau mengembalikan.
Namun nantinya, jika koperasi sudah berjalan dengan usahanya maka akan dipermudah mengakses permodalan lewat Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
"Pemerintah juga akan melakukan pendampingan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Ada upaya mendorong percepatan," ucapnya.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengatakan sudah ada 2 desa per kecamatan yang dibiayai provinsi untuk pembentukan badan hukum koperasi baru. Dengan demikian, jika jumlah kecamatan ada 19, maka ada 38 koperasi yang yang dibiayai provinsi.
Sementara sisanya, sejumlah 233 desa dan kelurahan, akan menjadi tanggung jawab Pemkab Tulungagung. "Kami bantu pembiayaan notarisnya, sekitar Rp 2,5 juta per koperasi," jelas Bupati Gatut.
Anggaran pembentukan koperasi baru ini sudah dianggarkan lewat APBD di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Pemkab Tulungagung akan menggandeng 20 notaris NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) yang terdata.
Bupati mengakui, ada kesalahpahaman di antara kades karena mengira Koperasi Merah Putih adalah dana hibah yang dikelola desa. "Koperasi itu wadahnya. Setelah terbentuk, kita masih berproses lagi," tandasnya. ******
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.