Tagihan Listrik Penjual Gorengan Jombang
Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik Janda Penjual Gorengan di Jombang yang Mencapai Rp 12,7 Juta
Pihak PLN angkat bicara terkait nasib Masruroh, janda penjual gorengan di Jombang, Jatim, yang menerima tagihan listrik Rp 12,7 juta.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Diberitakan sebelumnya, seorang janda penjual gorengan di Jombang, Jawa Timur (Jatim), mendapat tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta.
Dia adalah Masroruh (61) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Terkait hal tersebut, pihak PT PLN (Persero) akhirnya angkat bicara terkait nasib Masruroh.
Dalam keterangan yang diterima SURYA.CO.ID, Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, mengatakan bahwa terkait tagihan listrik Rp 12,7 juta tersebut, pelanggan atas nama Naif Usman/Masruroh di wilayah Jalan Veteran Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, jika pelanggan pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Hal itu terjadi, karena pelanggan melakukan sambung langsung.
"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan, yakni senilai Rp 19 juta dengan metode angsuran 12 kali," ucap Dwi, Senin (28/4/2025).
Pihaknya melanjutkan, jika pelanggan sudah melakukan pembayaran uang muka P2TL sebesar Rp 3,8 juta pada bulan September 2022.
Namun, pelanggan sudah tidak membayar angsuran sejak bulan Oktober 2022. Hingga pada bulan Desember 2022, dilakukan pembongkaran kWh meter.
"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke Persil lain," ungkapnya.
Mengetahui itu, lanjut Dwi, demi mencegah terjadinya kecelakaan umum yang bisa membahayakan masyarakat, maka dilakukan pengamanan petugas PLN ke sambungan listrik tersebut.
Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pelanggan dan telah dilakukan pengamanan listrik.
Dwi juga mengimbau ke masyarakat, apabila menemui potensi bahaya terkait keselamatan ketenagalistrikan, bisa melapor langsung ke kantor PLN terdekat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.