Hari Buruh, Bupati Lumajang Terima Laporan Ada Perusahaan yang Belum Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar menyoroti polemik yang dialami oleh buruh saat bekerja di perusahaan wilayah Lumajang, Jatim. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
HARI BURUH - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar saat dikonfirmasi oleh wartawan usai menghadiri diskusi peringatan Hari Buruh Internasional di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Jawa Timur, Kamis (1/5/2025). Bupati Indah menyoroti polemik yang dialami oleh buruh saat bekerja di perusahaan. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar menyoroti polemik yang dialami oleh buruh saat bekerja di perusahaan. 

Lewat curhatan yang ia terima dari para buruh, Bupati Indah mendapati laporan jika perusahaan di wilayahnya masih ada yang belum membayar upah pekerja sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK). 

Temuan tersebut, disampaikan Indah usai mengikuti diskusi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025). 

Kendati tak menyebutkan secara gamblang perusahaan mana dan berapa perusahaan yang dimaksud, Indah mewanti-wanti agar seluruh perusahaan di Lumajang membayar upah pekerja sesuai UMK. 

"Mengingatkan kembali kepada perusahaan jika UMK kita (Lumajang) Rp 2,4 juta. Sebab masih ada perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah UMK. Karena UMK ini adalah komitmen baik pemerintah, perusahaan dan pekerja," ujar Indah ketika dikonfirmasi. 

Selain itu, Indah menambahkan, perusahaan di Kabupaten Lumajang sepenuhnya juga dilarang menahan ijazah para pekerja dengan alasan apa pun. 

Masalah penahanan ijazah, juga diterima langsung oleh Indah dari masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan wilayah Lumajang melalui WhatsApp (WA) pribadinya. 

"Dokumen-dokumen pribadi dari pekerja seperti ijazah, KTP dan sebagainya ini dilarang ditahan oleh perusahaan. Memang ada curhatan-curhatan dari pekerja langsung ke WA saya tentang 3 masalah tadi," terang Indah. 

Menanggapi laporan tersebut, Indah mengaku telah menginstruksikan pengecekan kepada perusahaan yang dimaksud. 

"Selain bersurat, kami akan mengecek secara langsung ke perusahaan-perusahaan, apakah ketiga poin yang saya sampaikan tadi terjadi di perusahaan-perusahaan (di Lumajang)," beber Bunda Indah, sapaan akrabnya. 

Menurutnya, penahanan ijazah dapat berkonsekuensi panjang dan akan mempengaruhi ritme bisnis perusahaan. 

"Tindak lanjutnya, kami peringatkan sesuai prosedur dan mekanisme, kalau dia (perusahaan)  mengembalikan, selesai. Tapi kalau masih bersikukuh, maka ada sanksi," tutur politisi Gerindra itu. 

Bunda Indah memastikan validitas laporan yang ia terima, benar-benar merupakan kejadian nyata yang dialami masyarakat di tempat mereka bekerja. 

"Belum (identifikasi perusahaan yang wanprestasi) namun dari WA yang dikirim ke saya, dia (buruh) bekerja di perusahaan tertentu yang sudah disampaikan ke saya," jelasnya.

Sementara itu, Bunda Indah menilai kepatuhan perusahaan di Kabupaten Lumajang dalam menyertakan pekerjanya dalam jaminan kesehatan bermacam-macam. Ada yang patuh dan juga tidak. 

"Ada juga yang perusahaan belum 100 persen, sekitar 50-60 persen memfasilitasi pekerjanya untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini menjadi perhatian kami untuk pelanggaran-pelanggaran. Apabila ada bukti-bukti akan kami proses," tandasnya. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved