Ditangkap di Jombang, Pria yang Bikin Puluhan Pedagang Surabaya Barat Terjerat Pinjol

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan menuturkan, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Jombang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polrestabes Surabaya
KASUS PENIPUAN - Tersangka BAR diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan terhadap belasan pedagang UMKM di kawasan Surabaya Barat. Kasus itu masih dikembangkan untuk menggali fakta-fakta baru. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya Bramasta Afrizal Rivadi kini menyandang status tersangka setelah menyebabkan puluhan pedagang Usaha, Kecil, Mikro, dan Menegah (UMKM) di Sememi dan Kandangan terjerat pinjaman online (pinjol).

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan menuturkan, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Jombang. 

Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik kepolisian telah dinyatakan cukup. Sehingga status Bramastra yang sebelumnya sebagai terlapor, kini telah menjadi tersangka. 

”Bukti-buktinya sudah cukup dan meyakinkan. Sehingga sudah ditetapkan menjadi tersangka. tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

BAR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang melanggar Pasal 382 KUHP.  

Modusnya, ia mendatangi UMKM dan mengaku sebagai utusan Pemkot Surabaya, menawarkan pinjaman modal tanpa bunga dan jaminan.

Tawaran ini menarik banyak pedagang di wilayah Surabaya Barat.

Para pedagang kemudian dikumpulkan di Kantor Kelurahan Sememi. Bahkan pengurus desa setempat juga ikut hadir di acara sosialisasi itu.

Namun, setelah  pedagang mengikuti semua anjuran pelaku, tidak ada satu pun pinjaman yang cair. Mereka malah terjerat pinjol.

Salah seorang korban adalah Heni Purwaningsih. Ia sempat terkena tagihan pinjol 6,6 juta. 

Pedagang Sentra Wisata Kuliner Kandangan tersebut pada awalnya tertarik dengan iming-iming modal yang ditawarkan. 

Dia sempat mengikuti sosialisasi yang digelar pelaku pada Oktober 2024 lalu. 

Dengan modus pembukaan rekening, pelaku kemudian mendaftarkan akun milik para pedagang untuk diajukan pinjaman online. 

”Semoga kasus ini cepat selesai karena sudah lama dan banyak korbannya. Kami tinggal tunggu kejaksaan dan pengadilan,” ungkapnya. 

Heni mengaku sempat kesulitan mencari keberadaan dari Bram.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved