Bupati dan Wabup Magetan Sudah Ditetapkan, KPU Akan Kembalikan Rp 7 Miliar Sisa Anggaran Pilkada

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengaku akan berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Magetan, terkait pengembalian sisa NPHD.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
RAPAT PLENO PENETAPAN - Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide memberikan sambutan dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Hotel Grand Wijaya Sarangan, Jumat (25/4/2025). KPU akan mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada sekitar Rp 7 miliar. 


SURYA.CO.ID, MAGETAN - Sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada Magetan 2024 masih banyak. Karena itu KPU Kabupaten Magetan akan segera mengembalikan sisa anggaran yang berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu.

Sebagaimana diketahui, KPU Magetan telah merampungkan tahapan Pilkada sampai dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pelaksanaan PSU berlangsung, Sabtu (22/3/2025) di 4 TPS. Antara lain TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo; dan TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

Bahkan KPU juga sudah menetapkan Nanik Endang Rusminiarti, dan Suyatni Priasmoro, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih, Jumat (25/4/2025).

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengaku akan berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Magetan, terkait pengembalian sisa NPHD.

“Kemudian logistik Pilkada nanti kami lelang. Setelah selesai dilelang, uangnya akan kembali ke kas negara,” ujar Noviano, Kamis (1/5/2025).

Ia menambahkan, kurang lebih kemungkinan sisa anggaran mencapai Rp 7 miliar. Nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah. “Nanti akan kami hitung kembali, namun kurang lebih jumlahnya mencapai Rp 7 miliar,” tandas Noviano. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved