NIK dan BPJS Kesehatan Pasien TBC di Surabaya Akan Diblokir Jika Enggan Berobat
Apabila tak mau berobat, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sanksi terhadap pasien TBC. Yaitu pembekuan KTP, KK dan dan BPJS Kesehatan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Selain itu, aturan ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak sehat melalui fasilitasi skrining TBC. Baik di fasyankes dan mandiri, serta memastikan terduga penderita TBC mendapatkan pelayanan sesuai standar dan menurunkan angka drop out atau putus berobat.
Pasien TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi, dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan, akan mendapatkan stiker “Mangkir Pengobatan” di rumah.
Dalam penerapan tersebut, Pemkot Surabaya akan membentuk tim gabungan.
"Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker “Mangkir Pengobatan” di rumah pasien,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina.
Sanksi tersebut, menjadi penanganan pasien sebelum sanksi selanjutnya diberikan.
"Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan,” tegas Nanik.
Benarkan Penemuan Dugaan Peluru di Ruas Tol Ngawi-Kertosono, PT Jasamarga Ungkap Kronologi Penemuan |
![]() |
---|
Bacaan Ayat Kursi dan Keutamaannya untuk Amalan Doa Sehari-Hari |
![]() |
---|
Kapan Pembelian Lahan untuk Sekolah Rakyat di Jombang Belum Pasti, Terganjal P-APBD 2025 |
![]() |
---|
Punya 150 Pemandu Wisata Bersertifikat, Dinas Pariwisata Lumajang: Tingkatkan Mutu Layanan Wisata |
![]() |
---|
Grand Whiz Hotel Praxis, Intiland Tower, dan Praxis Apartemen, Kolaborasi Gelar Lomba 17 Agustusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.