NIK dan BPJS Kesehatan Pasien TBC di Surabaya Akan Diblokir Jika Enggan Berobat

Apabila tak mau berobat, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sanksi terhadap pasien TBC. Yaitu pembekuan KTP, KK dan dan BPJS Kesehatan.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Dokumentasi Pemkot Surabaya
PELAYANAN KESEHATAN - Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di fasyankes yang ada di Surabaya. Menekan penyebaran kasus TBC di Surabaya, Pemkot Surabaya mewajibkan pasien TBC untuk melakukan pengobatan gratis secara rutin, jika tidak, akan mendapatkan sanksi. 

Selain itu, aturan ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak sehat melalui fasilitasi skrining TBC. Baik di fasyankes dan mandiri, serta memastikan terduga penderita TBC mendapatkan pelayanan sesuai standar dan menurunkan angka drop out atau putus berobat.

Pasien TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir selama satu minggu tanpa konfirmasi, dan terdapat indikasi drop out atau menolak pengobatan, akan mendapatkan stiker “Mangkir Pengobatan” di rumah. 

Dalam penerapan tersebut, Pemkot Surabaya akan membentuk tim gabungan.

"Jika sudah dilakukan intervensi sebanyak tiga kali dan tetap tidak ada perubahan, maka dilakukan pemasangan stiker “Mangkir Pengobatan” di rumah pasien,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina.

Sanksi tersebut, menjadi penanganan pasien sebelum sanksi selanjutnya diberikan. 

"Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan,” tegas Nanik. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved