NIK dan BPJS Kesehatan Pasien TBC di Surabaya Akan Diblokir Jika Enggan Berobat
Apabila tak mau berobat, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sanksi terhadap pasien TBC. Yaitu pembekuan KTP, KK dan dan BPJS Kesehatan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penanganan kasus tuberkulosis (TBC) masih menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dalam upaya menekan penyebaran kasus TBC, Pemkot Surabaya mewajibkan pasien yang terindikasi terkena/menjadi kontak erat untuk berobat.
Pemberian pengobatan dilakukan gratis secara rutin kepada pasien TBC. Pengobatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang tersebar di masing-masing kecamatan seluruh Surabaya.
Untuk memastikan pasien TBC berobat, Pemkot Surabaya melakukan pengawasan ketat.
Apabila tak datang berobat, Pemkot Surabaya menerapkan sanksi terhadap pasien TBC.
Berupa sanksi sosial, Pemkot Surabaya akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) pasien TBC.
”Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya, termasuk kegiatan yang untuk (pelayan) adminduknya (administrasi kependudukannya) akan kami bekukan semuanya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Sanksi tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya pengobatan pasien TBC.
"Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati?," ujar Cak Eri.
"Ketika nggak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain? Kami punya datanya (identitas pasien), sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati, ya sudah kami bekukan KTP-nya,” imbuhnya.
Cak Eri kemudian membandingkan dengan pandemi Covid-19. Ia khawatir, TBC bisa menular cepat seperti virus Corona apabila tak mendapatkan penanganan secara optimal.
"Jangan merugikan orang lain, sehingga pada waktu Covid-19 itu kan ada yang pakai masker sehingga tidak menularkan orang lain. Lah sekarang (TBC), sudah sakit, tidak mau diobati, malah keliling, nah itu kan jadi membahayakan warga Surabaya lainnya,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Penanganan TBC menjadi atensi Pemkot sejak lama.
Bahkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya.
Regulasi ini, menjadi percepatan eliminasi TBC di Kota Surabaya tahun 2030.
Benarkan Penemuan Dugaan Peluru di Ruas Tol Ngawi-Kertosono, PT Jasamarga Ungkap Kronologi Penemuan |
![]() |
---|
Bacaan Ayat Kursi dan Keutamaannya untuk Amalan Doa Sehari-Hari |
![]() |
---|
Kapan Pembelian Lahan untuk Sekolah Rakyat di Jombang Belum Pasti, Terganjal P-APBD 2025 |
![]() |
---|
Punya 150 Pemandu Wisata Bersertifikat, Dinas Pariwisata Lumajang: Tingkatkan Mutu Layanan Wisata |
![]() |
---|
Grand Whiz Hotel Praxis, Intiland Tower, dan Praxis Apartemen, Kolaborasi Gelar Lomba 17 Agustusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.