Berita Viral

Gara-gara Dedi Mulyadi, Warga Lamongan Gugat Gubernur Jatim Khofifah Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Alfiyah menuntut Khofifah membuat kebijakan serupa yang dibuat Dedi Mulyadi, menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermawan/tribun
STNK TUNGGAK PAJAK - Seorang warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang mati sejak tahun 2019. Warga menggugat Gubernur Jatim Khofifah untuk membuat kebijakan serupa Dedi Mulyadi di Jawa Barat. 

Pramono menyebut, penunggak pajak kendaraan bermotor rata-rata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga, sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.

Untuk itu, ia akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor.

Selain karena tidak layak dibantu, juga karena mereka sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Sudah punya mobil, sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masa enggak mau bayar pajak? Ya enggak bisa," ujarnya.

Pramono mengeklaim, Pemprov Jakarta akan berpihak kepada yang membutuhkan, terutama rakyat miskin.

Apalagi, kesenjangan antara warga kaya dan miskin Jakarta sangat jauh.

Oleh karenanya, selain pemutihan ijazah, Pemprov memberikan program penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta.  

"Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada Diskon PBB hingga Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Jakarta, Ini Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved