Nasib 3 Penanam Ganja di Lumajang, Upah Belum Diterima Malah Diganjar 20 Tahun Penjara

Majelis menilai perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan luar biasa. Lantaran dapat mengancam kehidupan generasi muda bangsa kelak

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/Erwin Wicaksono (Erwin)
VONIS LEBIH BERAT - Majelis hakim PN Lumajang membacakan putusan vonis kepada para terdakwa kasus ladang ganja di Desa Argosari, Selasa (29/4/2025). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Persidangan kasus ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memasuki babak akhir. 

Tiga orang terdakwa yaitu Tomo, Tono dan Bambang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Redite Ika Septina di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025).

"Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja beratnya melebihi 1 KG," kata Redite saat membacakan putusan salah satu terdakwa bernama Tomo, Selasa (29/4/2025). 

Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU menuntut Tono 7 tahun, Bambang 11 tahun dan Tomo 12 tahun. "Kita beri waktu 7 hari, untuk mempertimbangkan. Sidang selesai," jelas Redite.

Sementara hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dalam amar putusannya menuturkan, asal-usul tanaman ganja yang ditanam di kawasan taman nasional Semeru belum terungkap.

Majelis menilai perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan luar biasa. Lantaran dapat mengancam kehidupan generasi muda bangsa kelak. Lalu perbuatan para pelaku dilakukan secara terorganisir dan terstruktur. 

Sekaligus untuk memberi efek jera pada pelaku penyalah gunaan narkoba saat ini maupun di masa mendatang. Terakhir, perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Majelis belum menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai pembenar atau pemaaf. Akibat perbuatannya juga mengakibatkan kerusakan lingkungan," ucap hakim anggota membacakan amar putusan. 

Pada kasus ini, para terdakwa berperan sebagai penanam dan merawat pohon ganja. Saat sidang-sidang sebelumnya, mereka kompak menyatakan disuruh oleh Edi, sosok yang diyakini kuat sebagai otak di balik penanaman ganja di lereng Gunung Semeru kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) itu. 

Para terdakwa dijanjikan upah oleh Edi berupa uang tunai Rp 150.000 per hari.  Kenyataan bertepuk sebelah tangan, hingga kini ketiga terdakwa mengaku belum menerima imbalan dari Edi. 

"Dalam perkara ini, selama dalam proses persidangan bahwa terdakwa berperan sebagai penanam. Di mana bibit dan pupuk telah disiapkan oleh saudara Edi (DPO) sesuai dengan pengakuan terdakwa," terang Gandha dalam amar putusan.

Begitu sidang selesai, ketiga orang terdakwa langsung dikawal petugas menuju kendaraan tahanan. Tak ada kata yang terucap dari ketiga orang terdakwa.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved