Subuh Berdarah di Bojonegoro
Kesaksian Warga Soal Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro, Pelaku Sebut Korban Mafia Tanah
Usai membacok korban, kakek di Bojonegoro, Jatim, keluar dari musala sambil menenteng parang penuh darah mengejar jemaah lainnya.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
Sementara itu, Suyanto juga mengungkapka,n bahwa sebelumnya antara korban dengan pelaku sempat bersitegang soal tanah dan jalan lingkungan di RT 04 RW 02.
Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan saat rapat RT.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sebagian tanah pelaku yang rencananya diajukan untuk jalan umum warga setempat. Tapi, pelaku menolak keras pengajuan tersebut.
"Sempat ada masalah soal tanah, tapi sudah selesai di rapat RT. Tapi, kalau soal masalah yang lain atau ada dendam pribadi kurang begitu tahu," tambah Suyanto.
Warga lainnya bernama Susilo, mengungkapkan bahwa korban Abdul Aziz dikenal sebagai pribadi yang baik.
Korban diketahui merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem.
Sementara, istri korban, Arik Wijayanti berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem.
"Pak Aziz itu baik mas, orang sini kalau mau ngurus surat atau apa-apa dia yang bantu," ujarnya.
Sementara itu, korban lainnya, Cipto Rahayu diketahui merupakan pengusaha dan mempunyai sebuah koperasi di Kecamatan Kedungadem.
"Pak Cipto juga sama baiknya, dia sering bantu bagi-bagi uang ke anak yatim," tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, mengungkapkan jika motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut lantaran dendam dan persoalan tanah milik korban yang dijadikan jalan umum.
Baca juga: Kondisi Korban Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro, Pelaku Terancam Hukuman Mati
“Motifnya karena dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan dari pelaku, tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban yang merupakan ketua RT setempat,” ungkap Bayu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, Mbah Sujito diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.