Tagihan Listrik Penjual Gorengan Jombang
Alasan PLN Jombang Tolak Uang Donasi untuk Bayar Listrik Masruroh yang Dikumpulkan Para PKL
Alasan PLN Jombang Tolak Uang Donasi untuk Bayar Listrik Masruroh yang Dikumpulkan Para PKL
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kisah Masruroh (61), seorang janda penjual gorengan yang mendapat tagihan listrik dari PLN sebesar Rp 12,7 juta, menyita perhatian publik.
Peristiwa ini menggerakkan hati banyak orang, termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jombang.
Sebagai bentuk solidaritas, para PKL menggelar aksi kemanusiaan dengan mengumpulkan donasi untuk membantu membayar tagihan listrik Masruroh.
Namun, uang donasi tersebut ditolak oleh PLN. Lantas, apa alasan PLN Jombang melakukan penolakan?
Para Pedagang Datangi Kantor PLN
Pada Senin (28/4/2025), para pedagang ke Kantor PLN ULP Jombang dengan membawa uang donasi Rp 5.120.500, setelah upaya sebelumnya pada Jumat (25/4/2025) belum berhasil.
Sayangnya, upaya mereka tidak berjalan mulus.
Sejumlah pedagang sempat bersitegang dengan petugas keamanan karena hanya sedikit anggota yang diizinkan masuk ke kantor PLN.
Meskipun ada larangan, para pedagang tetap bersikeras menyerahkan hasil donasi tersebut.
Mereka bertekad menyalurkan bantuan dari ratusan anggota Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang.
Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim, mengatakan bahwa total donasi sebesar Rp 5.120.500 ini dikumpulkan sejak hari Jumat (25/4/2025).
Uang tersebut berasal dari sumbangan para pedagang yang merasa simpati terhadap permasalahan yang menimpa Masruroh.
Alasan PLN Tak Sesuai Prosedur
Menurut Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim, uang donasi untuk membantu membayar listrik Masruroh ditolak oleh pihak PLN.
Penolakan ini, kata Fattah, terjadi karena donasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Ini kami ditolak, kata manajemen, mereka tidak mau menerima karena prosedurnya tidak boleh. Kami sangat kecewa dengan sikap manajemen yang seperti ini," ucap Fattah.
Padahal, menurut Fattah, tujuan para pedagang sangat jelas, yaitu untuk membantu meringankan beban Masruroh.
Ia menilai, sikap manajemen PLN yang menolak bantuan tersebut justru membuat para pedagang merasa tidak dihargai.
"Kami ke sini tidak ingin apa-apa, hanya ingin membantu ibu Masruroh. Kami ingin memberi, tapi tadi tidak diterima. Alasannya tidak jelas, katanya prosedur mereka tidak mengizinkan," tutur Fattah.
Fattah menambahkan, wajar jika para pedagang merasa tersinggung atas perlakuan tersebut. Ia menilai, setidaknya pihak PLN bisa menerima niat baik mereka atau memberi solusi lain, bukan sekadar menolak.
Karena kekecewaan ini, Fattah menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk menggelar aksi lanjutan.
"Langkah selanjutnya, mungkin kami akan turun jalan ke PLN. Karena seperti masyarakat kecil ini perlu dilindungi haknya, jangan terus dipersulit, kasihan," pungkas Fattah.
PLN Jelaskan Tagihan Listrik Rp12,7 Juta
PT PLN (Persero) menjelaskan kasus tagihan listrik Masruroh yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam keterangan resminya, Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, mengatakan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang dikenakan kepada pelanggan atas nama Naif Usman/Masruroh sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dwi Wahyu menjelaskan, pada tahun 2022, pelanggan tersebut dikenai sanksi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) karena melakukan pelanggaran berupa sambungan langsung listrik tanpa melalui meteran resmi.
"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," ucapnya pada Senin (28/4/2025).
Sebagai bagian dari kesepakatan, pelanggan telah membayar uang muka sebesar Rp 3,8 juta pada bulan September 2022. Namun, sejak Oktober 2022, pelanggan tidak lagi membayar angsuran. Akibatnya, pada Desember 2022, PLN melakukan pembongkaran terhadap kWh meter di rumah pelanggan.
Lebih lanjut, pada Juli 2024, dalam pemeriksaan rutin, PLN menemukan kembali pelanggaran di lokasi yang sama. Petugas mendapati adanya levering, yaitu penyambungan listrik tegangan rendah yang dialirkan ke lokasi lain (Persil lain) tanpa izin.
"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke Persil lain," ungkapnya.
Mengingat tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan umum, PLN langsung melakukan pengamanan terhadap sambungan ilegal tersebut.
Pihak PLN juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pelanggan terkait penanganan sambungan tersebut.
Kisah 2 Warga Dapat Tagihan Listrik Fantastis Senasib Janda Penjual Gorengan, Ada Penjual Telur |
![]() |
---|
Nasib Penjual Gorengan Usai Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta Lunas, Kena Tarif Segini untuk per kWh |
![]() |
---|
Uang Donasi untuk Bayar Listrik Masruroh dari PKL Tak Jadi Diberikan ke PLN Jombang: Sudah Lunas |
![]() |
---|
Setelah Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta Penjual Gorengan Lunas, Sumbangan Pedagang Rp 6 Juta Dibuat Ini |
![]() |
---|
Tak Jadi Lunasi Tagihan Listrik Masruroh, Uang Urunan Pedagang se-Jombang Untuk Membantu Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.