May Day 2025, Sarbumusi Jombang Senggol Banyak Perusahaan Bayar Buruh di Bawah UMK dan Tahan Ijazah

Pada May Day 2025, bakal membawa isu terkait masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang, Jatim, yang dinilai tidak kunjung membaik. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Istimewa/Facebook Sarbumusi Jombang
MAY DAY - Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono saat menggelar aksi tolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada 15 Oktober 2020 lalu. Pada May Day 2025, Sarbumusi Jombang akan singgung banyak perusahaan di Jombang yang bayar buruh di bawah UMK. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sambut peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2025 mendatang, atau May Day 2025, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), tetap akan menggelar aksi Hari Buruh

Dalam aksinya, Sarbumusi Jombang, akan singgung banyak perusahaan tak bayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Hal tersebut, terkonfirmasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono. 

Ia mengatakan, pemberitahuan aksi Hari Buruh sudah dikirim secara resmi ke pihak kepolisian.

"Kami tetap menggelar aksi," ucap Lutfi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (26/4/2025). 

Aksi yang akan digelar Sarbumusi Jombang ini, bakal membawa isu terkait masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang, yang dinilai tidak kunjung membaik. 

Tuntutan yang akan dilayangkan Sarbumusi Jombang, adalah mendesak pencabutan Omnibus Law

Lutfi menilai, regulasi ini sangat merugikan pekerja. 

Selain itu, ada pula isu lokal yang sering dialami buruh di Indonesia. 

Beberapa isu lokal tersebut disampaikan Lutfi, seperti dugaan pelanggaran normatif oleh perusahaan, sistem kerja alih daya (outsourcing), praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja serta upah yang tidak sesuai UMK.

"Masalah yang muncul saat ini, banyak buruh yang dibayar di bawah UMK. Tapi memang kami bergerak berdasarkan laporan khusus. Sehingga kami belum bisa memastikan berapa jumlah buruh yang dibayar di bawah UMK," katanya.

Lutfi melanjutkan, selama kurun waktu 2024 hingga awal 2025, pihaknya sudah menangani konflik ketenagakerjaan yang melibatkan 17 perusahaan. Dirinya pun mengakui tren pelanggaran kerja cenderung meningkat tahun ini.

"Selama tahun 2025 ini kami mencatat ada kenaikan. Penanganan kami intensif, karena banyak laporan yang masuk," ungkapnya. 

Aksi ini, diharapkan Lutfi dapat membuka mata pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan, agat bisa memberikan perhatian serius terhadap kondisi buruh di Kabupaten Jombang

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved