Pegawai DPUPR Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
Pegawai DPUPR Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditahan pihak kejaksaan, karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menahan HB, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.
HB ditahan setelah memenuhi panggilan, dan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Kamis (24/4/2025).
HB merupakan kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.
"Tersangka (HB) memenuhi kewajibannya setelah kami panggil tiga kali. Tersangka lewat penasihat hukumnya memang meminta waktu (datang ke Kantor Kejari Kabupaten Blitar) pada Kamis ini," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.
Andriyanto mengatakan, tersangka dan penasihat hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Tapi, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar berpendapat secara formil maupun materiil, bahwa tersangka HB alias BS tetap dilakukan penahanan.
"Tersangka selaku PPTK dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Tersangka, sesuai tugas fungsinya ikut peran serta di dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak," ujarnya.
Untuk keterlibatan tersangka HB, lanjut Kajari, masih didalami lagi. Karena masih proses penyidikan, penyidik belum bisa menyampaikan secara detail.
"Karena masih ada tahap selanjutnya, akan kami dalami lagi, nanti kami sampaikan lagi. Ini masih tahap penyidikan, masih ada beberapa tersangka lagi," tuturnya.
Dikatakan Andriyanto, tersangka HB juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp 100 juta kepada penyidik Kejari Kabupaten Blitar.
Uang titipan dari tersangka HK itu, untuk menutupi kerugian negara dalam kasus dugaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
"Ini uang titipan. Tersangka memiliki niat baik melakukan penitipan dana Rp 100 juta. Karena (tersangka) menyadari adanya kerugian, sehingga melakukan penitipan (uang) untuk menutupi kerugian negara," ungkapnya.
Pengacara HB, Adi Karya, berharap penyidik Kejari Kabupaten Blitar menegakkan azas keadilan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.
Ia meminta, penyidik melakukan penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Semua yang terlibat dalam kasus ini dilakukan penegakan hukum oleh penyidik kejaksaan. Azas keadilan agar ditegakkan," katanya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu (23/4/2025).
Sampai sekarang, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.
Tersangka yang ditetapkan pertama kali oleh Kejari Kabupaten Blitar, yaitu MB. MB dari pihak swasta, selaku direktur CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Sedang tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni, satu orang dari swasta dan dua orang pegawai dari DPUPR Kabupaten Blitar.
Satu orang tersangka baru dari swasta, yaitu MID, yang merupakan admin dari CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Lalu, dua tersangka dari DPUPR Kabupaten Blitar, yaitu HS, selaku sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK).
Kemudian, HB, selaku Kabid Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar yang juga sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Tiga dari empat tersangka sudah ditahan lebih dulu oleh kejaksaan. Untuk satu tersangka, yaitu HB, baru dilakukan penahanan pada Kamis (24/4/2025) kemarin.
pegawai DPUPR Kabupaten Blitar
DPUPR Kabupaten Blitar
Kabupaten Blitar
korupsi proyek Dam Kali Bentak
korupsi
Blitar
Berita Blitar
Kejari Kabupaten Blitar
Disidik Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi SKTM, Manajemen RSUD dr Iskak Tulungagung Diimbau Kooperatif |
![]() |
---|
Uang Sitaan Kasus Korupsi Rp 1,8 Miliar Diserahkan Kejari Sidoarjo kepada Perumda Delta Tirta |
![]() |
---|
Pernyataan MA: Status ASN Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Itong Isnaeni Hidayat Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Gatot Sarwandi yang Vonis Ringan Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.