Berita Viral
Kelakuan Bejat Aiptu LC Ternyata Dilakukan di Sini 4 Kali, Terakhir Dirudapaksa, Kini Sudah di-PTDH
Terungkap kelakuan Aiptu LC, oknum polisi tersangka pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Dijelaskan, dalam putusannya, sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025 memutuskan, pertama, pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, yang bersangkutan di tempatkan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025, dan, sudah dijalani LC.
Ketiga, PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC.
Namun, mengenai modus bujuk rayu ataupun motif LC melakukan perbuatan asusila dan rudapaksa terhadap korban PW, hingga kemarin belum diungkapkan.
Abraham menegaskan, pendalaman mengenai hasil penyidikan kasus tersebut hanya dapat diungkapkan oleh pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang berwenang menangani materi kasus tindak pidana yang dilanggar Tersangka LC.
"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," katanya.
Disinggung mengenai adanya upaya banding atas hasil putusan sidang KKEP yang dijalaninya. Abraham mengungkapkan, eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC sempat mengajukan banding.
"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi Penyidik Bidang propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," katanya.
"Ini sudah menjadi komitmen, khusus atensi Kapolda Jatim, terhadap setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota polri khususnya Anggota Polda Jatim," pungkasnya.
Sebelumnya, Aiptu LC juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan.
Kabar pencopotan jabatan Aiptu LC diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025).
"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Kepala Tahanan Aiptu LC Rudapaksa Napi Wanita 3 Hari Berturut turut. Di Ruang Tahanan Korban
Korban tahanan kasus trafficking

Sebelumnya sisebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia.
Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.
Aiptu LC
polisi rudapaksa tahanan wanita
Polres Pacitan
Aiptu LC Dipecat
Kombes Pol Jules Abraham Abast
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Asli Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Neko-neko, Kebaikan Terkuak |
![]() |
---|
Jabatan Baru Ahmad Sahroni Usai Dicopot dari Komisi III DPR RI, Diduga Karena Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Nasib 7 Anggota Brimob Terduga Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Identitas dan Wajah 7 Brimob yang Jadi Tersangka Kematian Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.