Berita Viral

Kelakuan Bejat Aiptu LC Ternyata Dilakukan di Sini 4 Kali, Terakhir Dirudapaksa, Kini Sudah di-PTDH

Terungkap kelakuan Aiptu LC, oknum polisi tersangka pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi
POLISI DIPECAT-Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menujukan cetak foto momen Eks Anggota Polres Pacitan, LC, ditengah jalannya momen Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). Foto tersebut menunjukkan momen Tersangka LC menjalani Sidang Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Proses sidang tersebut, berlangsung pada Rabu (23/4/2025). 

Dijelaskan, dalam putusannya, sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025 memutuskan, pertama, pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, yang bersangkutan di tempatkan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025,  dan, sudah dijalani LC.

Ketiga, PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC. 

Namun, mengenai modus bujuk rayu ataupun motif LC melakukan perbuatan asusila dan rudapaksa terhadap korban PW, hingga kemarin belum diungkapkan.

Abraham menegaskan, pendalaman mengenai hasil penyidikan kasus tersebut hanya dapat diungkapkan oleh pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang berwenang menangani materi kasus tindak pidana yang dilanggar Tersangka LC. 

"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," katanya. 

Disinggung mengenai adanya upaya banding atas hasil putusan sidang KKEP yang dijalaninya. Abraham mengungkapkan, eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC sempat mengajukan banding. 

"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi Penyidik Bidang propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," katanya. 

"Ini sudah menjadi komitmen, khusus atensi Kapolda Jatim, terhadap setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota polri khususnya Anggota Polda Jatim," pungkasnya. 

Sebelumnya, Aiptu LC juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan.

Kabar pencopotan jabatan Aiptu LC diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Baca juga: Kepala Tahanan Aiptu LC Rudapaksa Napi Wanita 3 Hari Berturut turut. Di Ruang Tahanan Korban

Korban tahanan kasus trafficking

Foto Ilustrasi korban kejahatan seksual, diperagakan oleh model. Seorang oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan
Foto Ilustrasi korban kejahatan seksual, diperagakan oleh model. Seorang oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Sebelumnya sisebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia.

Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved