Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi

Sebagai hasil dari pilihan langsung, Gibran memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan harapan masyarakat.

surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby)
PEMBELAAN ANAK JOKOWI - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bertemu dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025). Dalam kesempatani itu, Kaesang merespons tuntutan para purnawirawan agar Wapres RI diganti. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep memberikan pembelaan kepada kakaknya, Gibran Rakabuming Raka setelah forum purnawirawan prajurit TNI mendesak Wapres RI itu diganti.

Kaesang menghadapi pertanyaan wartawan itu saat bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025). Kaesan menyatakan, usulan dari forum purnawirawan TNI itu menyalahi konstitusi.

Kaesang mengingatkan, Gibran terpilih sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto setelah melalui proses yang diatur oleh konstitusi. Karenanya,  ia menilai usulan penggantian tersebut seharusnya juga mengikuti regulasi di konstitusi.

PSI sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran berharap semua pihak melaksanakan aturan main sesuai konstitusi. "Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," kata adik kandung Gibran itu.

Sebagai hasil dari pilihan langsung, Gibran memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan harapan masyarakat. "Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," kata sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.

Sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI yang tergabung forum purnawirawan prajurit TNI meminta Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti. Satu di antara tokoh yang masuk forum tersebut adalah Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.

Try Sutrisno yang pernah menjadi wapres di era Soeharto ini beralasan, Gibran harus diganti karena karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. 

Mereka sepakat mengusulkan pergantian Wapres RI melalui mekanisme MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved