Berita Viral

Akhirnya Kades Kohod dan 3 Tersangka Pagar Laut Tangerang Lepas dari Tahanan, MAKI: Bareskrim Ngeyel

Akhirnya Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan 3 orang lain yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut yangerang bisa lepas tahanan

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
DITANGGUHKAN - Kades Kohod Arsin, tersangka kasus pemalsuan surat di area Pagar Laut Tangerang, akhirnya lepas dari tahanan setelah masa penahanannya habis. Bareskrim belum melimpahkan lagi berkasnya ke kejaksaan, 

SURYA.co.id - Akhirnya Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan 3 orang lain yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang bisa lepas dari tahanan. 

Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka kasus pagar laut Tangerang, karena masa penahanannya habis.  

Hal ini diakui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025). 

 “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Diungkapkan Djuhandhani, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.

Baca juga: Peluang Kades Kohod Lepas Tahanan Makin Terbuka, Bareskrim Disebut Ngeyel Soal Pagar Laut Tangerang

Seperti diketahui, Arsin Cs ditahan penyidik Bareskrim sejak Senin malam, 24 Februari 2025.

Itu artinya, pada 24 April 2025, penahanan Arsin Cs sudah masuk dua bulan.  

Seperti diketahui, hingga hari ini kasus pemalsuan surat di area pagar laut Tangerang itu masih ngendon di Bareskrim. 

Kejaksaan Agung mengembalikan kali kedua berkas ke Bareskrim karena tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar penyidik menyelidiki unsur korupsi di kasus ini, namun Bareskrim bersikukuh tidak ada unsur korupsi.  

“Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut.

“Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.

Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya.

Sebelumnya, lepasnya tersangka kasus pagar laut Tangerang dari tahanan ini sudah diprediksi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Boyamin khawatir berlarutnya kasus ini justru akan merugikan Bareskrim. 

“Kalau ini masing-masing masih kekeh, itu akhirnya nanti yang rugi adalah Dittipidum. Dalam bentuk nanti masa penahanan tersangka itu habis, kan hanya dua bulan,” kata Boyamin dalma wawancara pada Rabu (16/4/2025).

Boyamin menyayangkan langkah Dittipidum Bareskrim Polri yang terkesan “ngeyel” tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus pagar laut di Tangerang

“Sebenarnya sangat disayangkan Dittipidum dalam tanda kutip ngeyel dari petunjuk jaksa. Mestinya dipatuhi saja kan enak,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

Boyamin mengatakan, petunjuk jaksa yang meminta Polri untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang ke arah pidana khusus, yaitu korupsi, seharusnya bisa dipatuhi oleh Dittipidum.

“Ini kan malah meringankan kerja Dittipidum. Langsung atas petunjuk jaksa itu, berkas diserahkan ke Kortas Tipikor karena Kortas Tipikor juga sudah menangani perkara pagar laut itu menjadi perkara korupsi,” lanjut Boyamin. 

Bareskrim Bersikukuh Tak Ada Kerugian Negara

KADES KOHOD TERSANGKA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat mengumumkan Kades Kohod dan 3 orang jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harta benda Arsin diincar.
KADES KOHOD TERSANGKA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat mengumumkan Kades Kohod dan 3 orang jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harta benda Arsin diincar. (kolase tribunnews/reinas abdila/tangkapan layar youtube tangerang news)

Sebelumnya, penyidik Bareskrim bersikukuh tidak ada kerugian negara dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mendapat petunjuk P19 dari Kejaksaan Agung.

“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ia menyebutkan, kerugian yang ditemukan penyidik sejauh ini adalah kerugian yang dirasakan oleh para nelayan yang tidak bisa melaut karena pagar laut.

“Karena, kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang didapat oleh para nelayan, dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya,” lanjut Djuhandhani.

Kendati demikian, Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor tengah menyelidiki adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan dalam rangkaian kasus pagar laut di Tangerang.

“Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang, dalam hal ini Kades Kohod, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortastipidkor Mabes,” lanjut Djuhandhani.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri  juga ikut menyelidiki dugaan terjadinya kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran di wilayah laut.

“Terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprin sidiknya,” kata Djuhandhani.

Ia menyebutkan, Dirtipidum Polri juga telah mengirimkan kembali berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Djuhandhani mengatakan bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.

“Dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kita kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. 

Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tahanan Habis, Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Dkk"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved