Sentoso Seal Bukan Satu-Satunya, Sejak 2024 Pemprov Jatim Tangani 15 Kasus Penahanan Ijazah Pekerja
Jadi Disnaker Jatim sudah bekerja keras selama periode kami ini. Pengusaha jangan coba-coba menahan ijazah, sekarang masyarakat mengawasi
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kasus penyanderaan ijazah karyawan di UD Sentoso Seal Surabaya yang mencuat belum lama ini, ternyata hanya ujung kecil dari gunung es di Jatim.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengungkap, selama ini Pemprov Jatim melalui Disnakertrans telah menyelesaikan banyak kasus penahanan ijazah.
Bahkan selama dua tahun terakhir, ada 15 pengaduan penahanan ijazah para pekerja yang ditangani oleh Disnakertrans Jatim.
"Selama dua tahun ini, ada 15 kasus penahanan ijazah yang telah ditangani oleh Pemprov Jatim," kata Emil di Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Emil menyebut pada tahun 2024 lalu ada 11 pengaduan penahanan ijazah yang diterima Disnakertrans Jatim. Sebanyak 11 aduan tersebut telah diselesaikan oleh Disnakertrans Jatim.
"Jadi selama dua tahun sejak tahun 2024 dan tahun 2025, ada 15 pengaduan soal ijazah saja di Disnaker Jatim. Di mana ada 11 tahun 2024 semua kasusnya sudah selesai, dan tahun 2025 ini ada 4 kasus, dua kasusnya sudah selesai," jelasnya.
"Jadi Disnaker Jatim sudah bekerja keras selama periode kami ini. Pengusaha jangan coba-coba menahan ijazah, sekarang masyarakat mengawasi juga, dan kami pastikan hukum berlaku. Masyarakat semakin tahu dan mengerti bahwa menahan ijazah itu tidak boleh," tambahnya.
Emil juga menyebut Pemprov Jatim memiliki penyidik PNS untuk intensif mengungkap bukti penahanan ijazah.
"Penyidik ini dilatih di Mega Mendung, dan kami berterima kasih atas bantuan masyarakat melalui beberapa laporan polisi harus dijadikan penguat proses investigasi oleh penyidik PNS disnaker. Kami pastikan kasus-kasus penahanan ijazah akan diusut tuntas," bebernya.
Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan, Pemprov Jatim ingin iklim investasi di Bumi Majapahit bisa terjaga dengan baik dan para pekerja mendapat hak yang sesuai. Ia ingin ke depan dugaan kasus penahanan ijazah yang dilakukan CV Sentoso Seal tidak terjadi lagi.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan serikat buruh, bahwa pemprov sebenarnya memberi perlindungan ke tenaga kerja.Kita juga ingin menjaga iklim investasi di Jatim, tetapi kami ingin pekerja mendapat haknya secara utuh, dan pengusaha bisa menjalankan roda perusahaan dengan sehat," bebernya.
"Kami ada posko dan hotline untuk aduan pekerja soal penahanan ijazah, tunggakan gaji, PHK dan permasalahan di perusahaannya nomornya di 089531700203," tandasnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.