Embat Meteran Air PDAM di 15 TKP, Residivis Asal Panji Situbondo Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menangkap pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Polres Situbondo
DITANGKAP - Pencuri meteran air PDAM ditangkap dan diamankan ke Mapolres Situbondo. Dari pengakuan pelaku mengakui telah mencuri meteran air di rumah pelanggam PDAM sebanyak 15 TKP 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menangkap pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Situbondo.

Pelaku berinisial EBH dibekuk polisi di rumahnya di Kecamatan Panji, karena diduga terlibat aksi pencurian meteran air di 15 tempat kejadian perkara ( TKP) di wilayah Kabupaten Situbondo.

Dari tangan pelaku berusia 57 tahun, tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, meteran air dan peralatan yang digunakan saat melancarkan aksinya. 

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan membenarkan pengungkapan pelaku pencurian meteran air milik PDAM Situbondo.

Pengungkapan dan penangkapan pencuri metera air itu, kata AKP Agung, setelah pihaknya menindak lanjuti laporan masyarakat dan PDAM dengan melakukan serangkaian penyelidikan maraknya hilangnya materan air tersebut.

"Pengungkapan ini diperkuat dengan barang bukti hasil rekaman CCTV," ujarnya.

AKP Agung menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, semua barang bukti hasil curiannya telah dijual kepada pembeli barang bekas keliling.

"Barang bukti yang ditemukan dan belum dijual hanya satu buah meteran air," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya berhasil menyita berbagai macam peralatan yang digunakan pelaku, yakni kunci inggris, kunci pipa, sang segel, pipa besi, keni pipa besi dan satu unit sepeda motor.

"Semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres," tukasnya.

Dikatakan pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2022 lalu ini mengakui telah mencuri meteran air itu di belasan TKP.

"Pengakuan sudah mencuri meteran air itu di 15 TKP," jelasnya.

Tindakan pelaku ini, sambungnya, tidak hanya merugikan PDAM, melainkan juga merugikan pelanggan PDAM karena distribusi air bersih terganggu.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Untuk itu, AKP Agung menghimbau agar masyarakat melapor ke kepolisian secara langsung atau melalui hotline 110,  jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

"Kerja sama masyarakat ini sangat membatu tugas kepolisian," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved