Berita Viral

Duduk Perkara Guru SMP di Sragen Gunting Seragam Siswa, Ternyata Dilakukan Atas Perintah Sosok Ini

Terungkap duduk perkara guru SMP swasta di Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, menggunting seragam siswa. Ternyata, dilakukan atas perintah sosok ini

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram
GURU GUNTING SERAGAM - Tangkap layar video seorang guru SMP di Sragen, menggunting seragam siswanya 

SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara guru SMP swasta di Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, menggunting seragam siswa.

Awalnya, kasus guru SMP gunting seragam siswa mencuat karena unggahan Instagram @pembasmi.kehalusan.reall, Senin (21/4/2025).

Dalam video tersebut, tampak guru wanita memotong bagian lengan kanan dan bagian belakang seragam siswa yang terdaapat coretan atau gambar.

Guru SMP berinisial AA ini diketahui menjabat sebagai guru kesiswaan di sekolah tersebut.

Bukan Seragam Sekolah 

Saat melakukan klarifikasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Selasa (22/4/2025), AA mengaku kejadian itu terjadi pada 17 Februari 2025 usai upacara bendera. 

Sementara video diunggah ke media sosial pada 19 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Dia menegaskan bahwa seragam yang digunting bukan milik SMP tempatnya mengajar.

"Seragam itu dari sekolah lamanya dan mengandung gambar serta tulisan tidak pantas."

"Gambarnya agak kurang jelas, ada geng-gengan, serta kalimat yang merendahkan perempuan. Di bagian celana juga ada tulisan kecil, dan bagian belakang baju juga," jelas AA saat memberikan klarifikasi guru Sukodono.

Baca juga: Sosok Veronika Tangan Kanan Jan Hwa Diana yang Dilaporkan Eks Karyawan ke Polda Jatim, Keponakan?

Permintaan Orang Tua

AA menambahkan, pemotongan dilakukan atas permintaan orang tua murid sebagai bentuk tindakan korektif terhadap pakaian yang tidak sesuai aturan.

"Yang menyuruh memotong adalah ibu dari murid tersebut. Saya hanya mendokumentasikan untuk bukti bahwa seragam sudah dipotong," katanya.

Sudah Minta Izin

AA mengaku telah meminta izin kepada orang tua siswa untuk mengunggah video tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved