Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

VIDEO Detik-detik Penyegelan Gudang Usaha Jan Hwa Diana di Margomulyo Surabaya, Terbukti Tak Berizin

Berikut ini video detik-detik Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin penyegelan gudang usaha milik Jan Hwa Diana.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube
USAHA JAN HWA DIANA - Penyegelan tempat usaha milik Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4/2025) 

SURYA.co.id, Surabaya - Berikut ini video detik-detik Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin penyegelan gudang usaha milik Jan Hwa Diana.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana yang berada di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14.

Bersama Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, penyegelan dilakukan, Selasa (22/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB. 

Proses penyegelan dijaga ketat oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sementara Jan Hwa Diana tidak melakukan perlawanan terhadap penyegelan tersebut.

Penyegelan ini dilakukan setelah gudang usaha tersebut terbukti tak memiliki izin usaha.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).

Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pimpin Penyegelan Gudang Tempat Usaha Jan Hwa Diana

NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Simak detik-detik penyegelan gudang usaha milik Jan Hwa Diana dalam video di bawah ini.

(Bobby Constantine Koloway)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.Klik di sini untuk untuk bergabung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved