Usulan Perda Parkir Berlangganan Tulungagung Sudah Final, Setahun Motor Rp20 Ribu & Mobil Rp40 Ribu
Tim Pansus 3 DPRD Tulungagung telah melakukan finalisasi Ranperda PDRD, salah satunya mengatur parkir berlangganan.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Tim Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD), salah satunya mengatur perubahan mekanisme retribusi parkir yang akan dilakukan secara berlangganan.
Hasil finalisasi DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung, sepeda motor akan dikenakan parkir berlangganan Rp 20.000 per tahun, mobil Rp 40.000 per tahun dan mobil angkutan barang dan penumpang Rp 50.000 per tahun.
"Besok akan diparipurnakan, lalu dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Gubernur," jelas Ketua Pansus Ranperda PDRD DPRD Tulungagung, Fuad Ashari, Selasa (22/5/2025).
Secara teknis, pungutan untuk retribusi parkir berlangganan akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung.
Selain memberlakukan kembali parkir berlangganan, Ranperda PDRD ini juga mengubah taif retribusi parkir di tempat rekreasi, tempat wisata dan olahraga.
Pada Perda sebelumnya, retribusi parkir di 3 lokasi ini dikarenakan per meter persegi.
"Kalau dulu bayarnya per meter persegi, dinilai kurang adil. Sekarang diatur lebih adil per lapak," sambung Fuad.
Dengan perubahan ini diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung bisa ditingkatkan.
Namun Fuad juga menekankan para tataran implementasi di lapangn.
Jangan sampai petugas di lapangan masih memungut uang parkir kepada masyarakat.
"Mekanismenya akan dikasih kartu parkir dan tanda stiker parkir. Lalu ada QR code untuk petugas parkir bisa mengecek," pungkas ujar Fuad.
Dalam lampiran Ranperda ini, ada 3 tempat rekreasi yang dikenakan retribusi parkir, yaitu Pantai Popoh dan Sidem, Pantai Sine, serta Pesanggrahan Argowilis.
Untuk Pantai Popoh dan Sidem, serta Pantai Sine tarif yang dikenakan Rp 8.500 untuk Senin-Jumat, Rp 10.000 untuk Sabtu dan Minggu.
Sedangkan Pesanggrahan Argowilis dikenakan Rp 5.000, berlaku setiap hari.
Untuk rombongan minimal 50 orang, bisa reduksi paling tinggi 20 persen dari tarif perorangan.
BPBD Jatim dan Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Beri Bantuan ke Warga Wonocolo Terdampak Kebakaran |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Di Situbondo Ditunda, Pemda Terbentur Ketidaksiapan Sarpras Dan Keterbatasan Anggaran |
![]() |
---|
Drama Guru Vs Murid Salling Tempur Unjuk Kemampuan di DBL Surabaya 2025 Gloria 1 dan Vita School |
![]() |
---|
Targetkan 12.000 Ton Akhir 2025, Bulog Situbondo Malah Belum Serap Semua Panen Jagung Dari Petani |
![]() |
---|
Telkom Regional III Hadirkan Bantuan Pendidikan Lewat Program Digital Learning School 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.