Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Puluhan Eks Karyawan Jan Hwa Diana Siapkan Laporan ke Polda Jatim, Bawa 3 Pasal Berlapis
Total, sekitar 32 eks karyawan UD Sentoso Seal yang akan membuat laporan ke Polda Jatim. Bahkan, Pemkot Surabaya menyegel gudang milik Jan Hwa Diana.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Pada kontruksi perkaranya, pihaknya akan membuat laporan berdasarkan pasal 362 KUHP (tentang pencurian), pasal 406 KUHP (pengerusakan barang) serta UU ITE. Total, ada sekitar 32 eks-karyawan yang akan membuat laporan ke Polda Jatim.
"Kami melaporkan 1 akun di Facebook, 1 akun Instagram dan 1 akun di aplikasi lain dengan dugaan 3 laporan tersebut. Kami segera laporan ke Polda Jatim," tegas Edi.
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Jan Hwa Diana Laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim, Warga Ramai-ramai Membela
Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut, dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan, gudang UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.