Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Puluhan Eks Karyawan Jan Hwa Diana Siapkan Laporan ke Polda Jatim, Bawa 3 Pasal Berlapis

Total, sekitar 32 eks karyawan UD Sentoso Seal yang akan membuat laporan ke Polda Jatim. Bahkan, Pemkot Surabaya menyegel gudang milik Jan Hwa Diana.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Habibur Rohman
SEGEL - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menyegel gudang UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Para eks karyawan UD Sentoso Seal akan melaporkan pemilik usaha tersebut, Jan Hwa Diana ke kepolisian. 

Tak tanggung-tanggung, para mantan karyawan tersebut akan melapor terhadap 3 sangkaan sekaligus.

Pengacara para pekerja, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa ada sejumlah bukti baru yang akan dibawa ke dalam laporan. 

Baca juga: Wamenaker Murka Atas Ulah Jan Hwa Diana : Negara Tak Dihargai, Saya Tidak Dihargai

"Kami ada 3 laporan dugaan tindak pidana," kata Edi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Laporan pertama, terkait dengan dugaan penipuan

Hal ini berdasarkan temuan tim pengacara adanya sejumlah akun mengatasnamakan Jan Hwa Diana, yang diduga diduga pemilik dari UD Sentoso Seal

Berlangsung sejak 5 tahun terakhir, akun tersebut mengunggah tentang lamaran pekerjaan kepada sebuah perusahaan yang diklaim berbadan usaha. 

Namun, calon pekerja justru diarahkan ke perusahaan yang tidak berbadan usaha, UD Sentoso Seal.

Baca juga: Pengunjuk Rasa Tuntut Jan Hwa Diana Dipenjara, Gelar Aksi Demo di Gudang Margomulyo Surabaya

Berdasarkan temuan tim pengacara, ada sekitar 20 badan usaha terafiliasi dengan UD Sentoso Seal

"Contoh misalnya, pemilik akun membuka lowongan terhadap sebuah PT atau CV. Namun ternyata teman-teman pekerja tidak melamar ke PT tersebut namun diarahkan ke Margomulyo (lokasi UD Sentoso Seal)," ungkap Edi.

Pada proses penyerahan lamaran tersebut, calon karyawan disyaratkan menyerahkan uang Rp 2 juta, atau jika tidak bersedia wajib memberikan Ijazah asli sebagai jaminan. 

"(Perbedaan lokasi pekerjaan) Itulah letak dugaan penipuannya," ujar Edi.

Laporan kedua, menyangkut dugaan pengerusakan barang, yakni penghilangan ijazah para karyawan yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan kerja.

Penghilangan ijazah para karyawan diduga dilakukan secara sengaja, hingga saat ini pihak Sentoso Seal masih membantah menahan ijazah para karyawan.

Ketiga, tim pengacara juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved